GIANYAR – Kasus pensertifikatan tanah ayahan desa yang menjadi sengketa di Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Tampaksiring akan berakhir dengan damai. Hal itu menyusul ada tiga poin yang disepakati, mulai dari pembatalan sertifikat, pencabutan sanksi adat, serta menghentikan proses hukum pidana. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Putra Amerta, Kamis (21/10/2021) usai memimpin mediasi antara Prajuru Desa Adat Jro Kuta dan perwakilan krama yang mendapatkan sanksi kanorayang (dikucilkan).
Lebih jauh diungkapkan, suasana kekeluarga ditunjukkan kedua pihak yang selama ini berseteru. Tiga hal yang diharap oleh pemerintah menjadi inti dari kesepakatan pun mendapat respons positif dari kedua kubu. Pertama, kata dia, mengenai pembatalan sertifikat tanah lahan yang ditempati krama, yang sebelumnya mendapat penolakan sejumlah krama. Kedua, pencabutan sanksi kanorayang, termasuk pengusiran warga, sebagaimana diputuskan prajuru adat.
“Ketiga, disepakati penghentian proses hukum pidana, yang mana Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng ditetapkan sebagai tersangka. Dalam poin satu dan dua yang otoritasnya ada di prajuru adat, ditegaskan kembali untuk disetujui setelah pertemuan sempat diskors 10 menit, karena prajuru adat harus berembuk,” urai Amerta.
Namun, sambungnya, setelah tiga poin itu disepakati, ada hal-hal teknis yang dipertanyakan warga. Mulai dari proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanah tersebut. Pertanyaan ini pun sempat diwarnai adu argumen, meski akhirnya dijadikan usulan yang ditampung untuk dibahas lebih lanjut dengan melibatkan BPN dan perbekel.
“Yang menjadi penegasan dalam pertemuan ini, tiga hal sudah disepakati. Untuk usulan tambahan akan ditindaklanjuti dalam pertemuan berikutnya,” ungkapnya
Dia mendaku apa yang disepakati tersebut pada intinya disetujui Bupati. Karena itu, Kesbangpol diperintah menindaklanjuti kesepakatan ini agar permasalahan cepat selesai. “Tuntutan krama dan prajuru dalam tiga hal ini sudah disepakati. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati. Pada prinsipnya Bapak Bupati menginginkan permasalahan cepat selesai,” lugasnya menandaskan. adi
























