Karena Ini, Paripurna DPRD Bangli tanpa Fraksi Golkar

KETUA Fraksi Golkar, I Nengah Darsana. Foto: gia
KETUA Fraksi Golkar, I Nengah Darsana. Foto: gia

BANGLI – Sidang paripurna DPR Bangli lanjutan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Bangli 2021 digelar, Selasa (24/11/2020) dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Bupati Bangli absen, diwakili Sekda IB Gede Giri Putra. Fraksi Golkar juga absen, dan hanya tiga fraksi yang menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi Restorasi Hati Nurani, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PDIP.

Fraksi Restorasi Hati Nurani dengan juru bicara I Ketut Guna minta Bupati lebih serius dan mengikuti tahapan pembahasan tepat waktu, agar menghasilkan APBD berkualitas, tepat sasaran, dan berpihak kepada rakyat. Fraksi ini percaya target PAD Rp 104 miliar dapat tercapai.

Bacaan Lainnya

Pendapat Fraksi Demokrat yang dibacakan Made Krisnawa sedikit berbeda, karena justru minta penjelasan strategi Pemkab mencapai target pendapatan itu pada saat pandemi Covid-19 masih terjadi. Kebijakan PDAM memberlakukan denda lambat bayar dan pemutusan sambungan dirasa sangat memberatkan saat situasi ekonomi lesu sekarang. Bupati diminta membuat kebijakan dan memberi solusi jeritan masyarakat terkait PDAM itu.

Fraksi PDIP dengan juru bicara Ni Nengah Dwi Madya Yani menyoroti sejumlah hal terkait kinerja Pemkab, yang tidak bisa diukur karena lemahnya akurasi data. Kemandirian anggaran Bangli sangat lemah, pembangunan bergantung Pemprov Bali dan pusat. Indeks pembangunan manusia Bangli menunjukkan angka sangat rendah 6,9, nomor 2 terbawah dari semua kabupaten/kota di Bali.

Terkait absennya semua legislator fraksi saat paripurna, Ketua Fraksi Golkar, I Nengah Darsana, menilai sikap fraksinya itu sebagai bentuk taat aturan. “Kami memandang rapat itu tidak sesuai Permendagri 64 tahun 2020. Fraksi Partai Golkar lebih baik tidak ikut, karena tidak mau ikut terlibat dengan konsekuensi hukum yang akan dihadapi,” sebutnya.

Menurut Darsana, mengacu Permendagri tersebut, APBD tersebut seharusnya disahkan sebulan sebelum anggaran tahun berjalan. Tapi pemahaman dan penafsiran hukum Ketua DPRD berbeda. Jika tetap disahkan pada 17 Desember, dia tak memungkiri bisa saja terkena imbas. Hanya, secara pembuktian akan jelas bahwa Fraksi Golkar tidak ikut dalam proses itu.

Kalau mau bongkar-bongkaran, serunya, proses penjadwalan di Banmus tidak memenuhi kourum. Dari 16 anggota, yang hadir hanya lima orang yang semuanya Fraksi PDIP. Sepanjang tidak ada kesepakatan merevisi jadwal yang ditetapkan Banmus, fraksinya tidak akan mau terlibat. “APBD ini terlalu dipolitisasi. Carut-marutnya APBD ini kan gara-gara itu,” sentilnya.

Ketut Suastika sendiri tetap kukuh dengan pendapatnya. Menurutnya, pemandangan fraksi bagian dari pendapat-pendapat. Bisa saja dalam pembahasan nanti Fraksi Golkar ikut terlibat dan mempertajamnya.

Disinggung soal potensi melanggar Permendagri 64/2020, Suastika bersikeras tidak ada. Kata dia, jika sampai DPRD tidak menetapkan selama 60 hari, maka bisa dikenakan sanksi. Secara tersirat dia mengakui sebelumnya-sebelumnya pengajuan RAPBD terlambat diajukan eksekutif. Meski begitu, sekarang jangan disamakan.

“Kami ingin perbaiki lembaga ini. Sekarang ini waktunya terlalu mepet,” sebutnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses