KARANGASEM – Pilkada yang dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19, membuat Bawaslu Karangasem harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan, terutama terkait disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). Sejauh ini tahapan kampanye paslon yang masih berlangsung belum ditemukan adanya pelanggaran prokes. Demikian diutarakan Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Kamis (15/10/2020).
“Kami tekankan tidak hanya pemakaian masker, tapi juga saat kampanye maksimal melibatkan 50 orang dan harus menjaga jarak,” kata Suastrawan saat ditemui di kantor Bawaslu Karangasem.
Sebagai nakhoda lembaga pengawas pemilu, Suastrawan menggaransi akan menindak tegas jika ada pelanggaran prokes yang terjadi saat kampanye. Sesuai kewenangan yang ada, Bawaslu dapat merekomendasikan untuk membubarkan acara kampanye. Hanya, sebelum sampai kepada tahap pembubaran, Bawaslu akan melakukan pencegahan langsung di tempat kampanye dengan memberi peringatan.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu menggandeng Pokja Covid-19 yang di dalamnya terdapat unsur Polri, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Satpol PP serta KPU. “Sejauh ini masih belum ada laporan-laporan adanya pelanggaran prokes saat kampanye. Saya berharap agar tidak sampai ada pelanggaran kampanye, khususnya terhadap penegakan kedisiplinan protokol kesehatan,” harapnya. 017
























