Jelang Penerapan PKM, Denpasar Mulai Lakukan Pengetatan Wilayah

SATGAS Gotong Royong Desa Padangsambian Klod melaksanakan pemantauan beserta sidak rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: ist
SATGAS Gotong Royong Desa Padangsambian Klod melaksanakan pemantauan beserta sidak rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: ist

DENPASAR – Jelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), wilayah desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Seperti dilakukan Satgas Gotong Royong Desa Padangsambian Klod.

Melibatkan total 250 personel dari unsur Satgas Covid-19, BPD, perangkat desa, prajuru banjar, pecalang desa, linmas, babinsa dan bhabinkamtibmas, melaksanakan pemantauan beserta sidak serentak di 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod. Demikian disampaikan Perbekel Desa Padangsambian Klod, Gde Wijaya Saputra, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020) di Denpasar.

Bacaan Lainnya

Dengan pemantauan ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan masyarakat dan semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan menjaga pola hidup sehat, melakukan pembatasan fisik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.

Menurut Gde Wijaya, ini semua sesuai arahan Walikota Denpasar terkait penerapan Perwali PKM yang nantinya akan mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan. Namun, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19.

Baca juga :  Label Branding Bali Diyakini Perkuat Ekspor, Eksekutif-Legislatif Matangkan Norma Ranperda

‘’Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa/kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak. Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. Dan, mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan perarem masing masing masing desa adat,” kata Gde Wijaya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai, mengatakan, dalam PKM Kota Denpasar ini, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih terjadi. Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif.

Ini sesuai instruksi Walikota Denpasar bahwa semua desa dan kelurahan sampai tingkat dusun dan lingkungan diminta untuk melakukan pengetatan wilayah untuk mencegah penularan Covid-19. Dengan begitu, seluruh desa dan kelurahan harus secara rutin melakukan sidak dan pemantauan di wilayah masing masing. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.