Jalankan Putusan Bawaslu, KPU NTB Siap Kembalikan Caleg Demokrat ke DCT Pemilu

ANGGOTA KPU NTB, Zuriati. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB memastikan siap melaksanakan putusan Bawaslu NTB yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat, yakni mengembalikan status dan nama caleg DPRD Dapil NTB 8, Azhar, ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Anggota KPU NTB, Zuriati, Rabu (24/1/2024) mengatakan, lembaganya akan melaksanakan penuh apa pun yang menjadi putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu. Meski sebelumnya KPU NTB mencoret Azhar dari DCT, tapi Bawaslu memutuskan Azhar agar dikembalikan masuk ke DCT lagi.

Bacaan Lainnya

“Putusan Bawaslu paling lambat dilaksanakan tiga hari kerja setelah putusan dibacakan, dan sekarang ini hari ketiga. Jadi, paling lambat hari ini (kemarin) kami kembalikan yang bersangkutan untuk masuk DCT,” kata Zuriati saat meninjau simulasi pemungutan suara TPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Mataram.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala bagi KPU dalam melaksanakan putusan Bawaslu tersebut. Sebab, Azhari dicoret setelah surat suara dicetak, jadi namanya dalam surat suara sudah tertera. Tinggal KPU NTB melaporkan saja ke KPU RI.
“Dari sisi logistik enggak ada masalah, nama yang bersangkutan tetap muncul di surat suara. Intinya, kami akan tindaklanjuti putusan Bawaslu,” jamin Zuriati.

Baca juga :  Update Covid-19 di Denpasar: Pasien Sembuh 139, Tambahan Positif 81, Meninggal 5 Orang

Dia pribadi sangat mengapresiasi langkah partai politik yang menempuh jalur sengketa ketika mereka merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Jika keberatan dengan keputusan KPU, hak parpol untuk mengajukan sengketa, dan itu diatur dalam undang-undang.

Seperti diwartakan sebelumnya, poin putusan Bawaslu NTB yakni membatalkan keputusan KPU NTB nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 100 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi NTB, khususnya di lampiran IV terhadap Azhar sebagai Daftar Calon Tetap anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat.

Bawaslu memerintah KPU NTB selaku termohon untuk menerbitkan keputusan baru, yang memuat Azhar sebagai DCT DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 8 nomor Urut 1 dalam Pemilu 2024. Putusan paling lambat dieksekusi tiga hari sejak putusan dibacakan.

Di kesempatan terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat NTB, Indra Jaya Usman, mengapresiasi putusan Bawaslu NTB yang mengabulkan permohonan sengketa ajudikasi kadernya. “Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu yang dengan cermat, objektif, tegak lurus pada aturan memulihkan hak-hak kader Demokrat,” pujinya.

Dia yakin KPU NTB akan segera menjalankan perintah Bawaslu untuk segera menerbitkan keputusan baru, yang memulihkan nama Azhar. “KPU pasti juga akan tegak lurus menjalankan keputusan ajudikasi, karena kami dan KPU sama-sama bersepakat membawa masalah ini ke sidang ajudikasi. Artinya, KPU akan taat dan tunduk atas apa pun keputusannya,” tandas IJU. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.