Ipat Maju Pilkada, Winasa Curhat Tak Bisa Dibesuk

Bangbang Hendra Setyawan. Foto: manu
Bangbang Hendra Setyawan. Foto: manu

JEMBRANA – Mantan Bupati Jembrana dua periode, I Gede Winasa, yang menghuni penjara karena kasus korupsi, membuat surat curhat. Isinya tentang dia tak bisa dibesuk. Suratnya itu jadi viral di media sosial, karena muncul bersamaan dengan Patriana Krisna (Ipat), anaknya, mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Jembrana berpasangan dengan I Nengah Tamba.

Narasi surat tersebut yakni, “Hak politik saya dan hak asasi saya sangat dikebiri di Rutan Negara. Saya tidak bisa menghubungi keluarga, anak dan istri, tanpa alasan yang jelas. Setiap gerak diawasi karena ayah Patriana Krisna. Saya tidak bisa dikunjungi siapa saja, benar-benar merasa dizolimi. Tapi saya tetap tegar dan sehat. Sampaikan ke media sekarang”.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bangbang Hendra Setyawan; didampingi Kasubseksi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, Senin (7/9/2020) mengatakan, dia baru baru tahu kemarin setelah dikabarkan bagian pengamanan. Sejumlah teman juga memberitahu hal yang sama. Menurutnya, pusat membuat kebijakan pemangkasan kunjungan atau karantina kunjungan. Hingga saat ini kebijakan itu masih berlaku, dan diperpanjang hingga Desember mendatang.

“Ini semua berlaku untuk warga binaan. Namun, kami hanya menerima barang titipan, misalnya makanan dari keluarga yang menjadi warga binaan,” jelasnya.

Baca juga :  1.001 Siswa dan Guru SMAN 7 Denpasar Dapat Bantuan Uang Pulsa Rp100 Ribu

Setyawan melanjutkan, terkait dengan hak politik, dia berkata tetap mengedepankan hak-hak warga binaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggungjawab perawatan. Kata dia, dalam paragraf 8 pasal 41 alinea 1 disebutkan, tahanan tetap memiliki hak politik dalam memilih. Hak politik apa yang dimaksud Winasa dalam suratnya itu, dia mengaku belum tahu. “Karena kami belum minta keterangan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Di Rutan Negara, imbuhnya, untuk berkomunikasi dari keluarga atau teman warga binaan memang masih dibatasi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dia menilai surat yang ditulis Winasa itu tidak benar, dan posisi pihak Rutan serbasalah. Winasa sebagai bagian dari warga binaan Rutan bisa menggunakan fasilitas umum, tapi saat ini semua dibatasi karena pandemi Covid-19.

“Saat  ini pihak keluarganya menanyakan hal itu, dan kami terlihat diskriminasi. Padahal kami di sini tetap mengedepankankan hak-hak warga binaan,” lugasnya.

Menurutnya, keluarga Winasa bisa melakukan komunikasi jika benar-benar ada hal perlu dikomunikasikan selain kepentingan politik. Komunikasi bisa dilakukan jika pihak keluarga mau membuat surat pernyataan yang disaksikan kedua pihak, dan saksi independen, agar nanti tidak pihak rutan disalahkan. Alasannya, dia tidak berani menjamin jika nantinya komunikasi itu bukan komunikasi politik.

“Ini sangat sensitif. Hal ini kami lakukan karena tidak berani menjamin yang bersangkutan itu sekedar komunikasi atau komunikasi politik. Sebab, anaknya sebagai calon (di Pilkada Jembrana),” pungkasnya. 024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.