IGP Budiarta Ancam “Jewer” Sekdis BKPSDM, DPRD Bali Rekomendasi Penyuluh Bahasa Bali Diangkat ASN-P3K

IGP Budiarta (pegang mik) dengan menggebu-gebu menjamin akan memperjuangkan tenaga kontrak Penyuluh Bahasa Bali untuk bisa menjadi ASN atau PPPK di Pemprov Bali, saat Komisi IV menerima audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali di wantilan DPRD Bali, Kamis (27/7/2023). Foto: ist
IGP Budiarta (pegang mik) dengan menggebu-gebu menjamin akan memperjuangkan tenaga kontrak Penyuluh Bahasa Bali untuk bisa menjadi ASN atau PPPK di Pemprov Bali, saat Komisi IV menerima audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali di wantilan DPRD Bali, Kamis (27/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ratusan anggota Paiketan Penyuluh Bahasa Bali mengenakan pakaian adat Bali yang menjejali wantilan DPRD Bali, kompak bertepuk tangan dengan wajah berseri, Kamis (27/7/2023). Aspirasi mereka untuk menjadi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dijamin akan diperjuangkan total oleh DPRD Bali, khususnya Komisi IV.

“Penyuluh bahasa Bali wajib dipertahankan, dan harus ada kebijakan khusus untuk adik-adik ini,” seru Ketua Komisi IV, IGP Budiarta, saat menerima audiensi Paiketan di wantilan.

Bacaan Lainnya

Budiarta didampingi kolega di Komisi IV yakni Sari Galung, Rai Warsa, Mangku Mertayasa, dan IGA Aries Sujati. Uniknya, semua anggota Dewan yang hadir merupakan anggota Fraksi PDIP. Turut hadir Kadisbud Bali, Gede Sugiarta; dan Sekretaris BKPSDM Bali, Mahadi.

Menurut Budiarta, BKPDM harus konsen dengan penyuluh Bahasa Bali untuk diperjuangkan ke pusat atas dorongan DPRD Bali dan Kadisbud. “Saya akan jewer kalau main-main. Bosnya (Kepala BKPSDM) sibuk karena pegang dua jabatan (sebagai Pj. Bupati Buleleng). Sekdis bisa kerja nggak?” sembari melirik Mahadi di sebelah kiri.

Ketika dijawab “iya”, Budiarta mengingatkan agar tidak mengotak-atik penyuluh Bahasa Bali, dan mesti ada kebijakan khusus. Apalagi Bali sudah punya Perda Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang diinisiasi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Ini berarti penyuluh Bahasa Bali harus ada di masyarakat.

“Kami akan berjuang bersama untuk mempertahankan, juga ditingkatkan karir adik-adik ini jadi P3K atau ASN,” janjinya disambut gemuruh aplaus.

Kadisbud menyatakan hal senada. Dia memuji penyuluh bahasa Bali banyak dan padat pekerjaannya, dari pagi sampai malam di desa adat. “Kami pastikan berusaha agar bisa bagus status kepegawaiannya, budaya Bali kuat dan maju. Kita sesuaikan nomenklaturnya, bisa dengan istilah penyuluh adat atau penyuluh kebudayaan,” terangnya.

“Perlu diingat, yang menentukan nanti itu Gubernur dan BKPSDM karena regulasi (mengangkat P3K dan ASN) ada di BKPSDM. Kami semua ini di Dewan siap memperjuangkan, nah ingat beliau-beliau ini yang akan perjuangkan,” sambung Budiarta sembari mengenalkan semua nama dan dapil koleganya sesama kader PDIP.

Mangku Mertayasa mengimbuhi, ketika dia Ketua Komisi I DPRD Buleleng, aparatur desa di Buleleng terganjal regulasi untuk diangkat kembali. Setelah diperjuangkan, pusat memberi kebijakan perangkat desa diangkat kembali. Harapannya di DPR RI agar penyuluh Bahasa Bali mendapat status pasti dan jelas, serta tidak terbentur nomenklatur PP 49/2018.  

“Pak Gung Budiarta dan Bu Aries ini akan maju ke DPR RI, saya titip mereka agar bisa terpilih dan memperjuangkan di DPR RI,” sambungnya kalem. “Saya yakin 660 penyuluh ini tidak masalah untuk Gubernur,” sambungnya optimis.

“Mereka ini kerja dengan peralatan khusus, tapi tidak ada dana operasional. Tidak punya tempat kerja juga. Kasihan kumpul di warung, ini agar diperhatikan Pak Kadisbud,” sambung Aries Sujati.

Sebagai penutup, Mangku Mertayasa membacakan rekomendasi DPRD Bali yang ditandatangani Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama. Pertama, Pemprov diminta menyelesaikan masalah status dan penanganan tenaga kontrak non-PNS Penyuluh Bahasa Bali terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, tenaga kontrak Penyuluh Bahasa Bali agar diprioritaskan untuk memenuhi jabatan pegawai ASN (PNS dan PPPK).

Ketiga, mewajibkan tenaga kontrak non-PNS Penyuluh Bahasa Bali mendapat kebijakan khusus dari Pemprov. Keempat, untuk pengangkatan ASN (PNS dan PPPK), agar tenaga kontrak Penyuluh Bahasa Bali mendapat prioritas khusus untuk diperjuangkan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses