Hore, Honor PPK dan PPS Naik!

I Dewa Agung Lidartawan (kanan) saat peresmian RPP di KPU Bali, beberapa waktu lalu. Foto: gus hendra
I Dewa Agung Lidartawan (kanan) saat peresmian RPP di KPU Bali, beberapa waktu lalu. Foto: gus hendra

DENPASAR – Kabar gembira untuk badan ad hoc (sementara) penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS. Menteri Keuangan menaikkan honorarium mereka meski nilainya tidak terlalu signifikan. Namun, khusus untuk PPS, honor baru bisa diterima jika tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai diperintah berjalan kembali oleh KPU RI. “Kalau PPK sudah sempat dapat honor sekali, yang belum sama sekali sejak dilantik itu ya PPS,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, Jumat (17/4/2020).

Lidartawan menuturkan, KPU RI sebelumnya mengusulkan untuk meningkatkan honorarium PPK dan PPS. Hal itu untuk menyesuaikan dengan beban kerja mereka. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.02/2020 tanggal 28 Februari 2020, honor ketua PPK yang semula Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,5 juta atau naik Rp 300 ribu. Untuk anggota naik dari Rp 1,9 juta menjadi Rp 2,2 juta, sekretaris dari Rp 1,55 juta menjadi Rp 1,85 juta, dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,3 juta.

Bacaan Lainnya

Untuk PPS, terangnya, bagi yang menjabat ketua mendapat honor Rp 1,5 juta dari Rp 1,2 juta. Anggota naik Rp 150 ribu dari Rp 1,15 juta menjadi Rp 1,3 juta. Sekretaris hanya naik Rp 50 ribu dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,15 juta, dan pelaksana dari Rp 1 juta menjadi 1,05 juta.

Baca juga :  Diguyur Hujan, Dapur dan Kamar Mandi Warga Banjar Tegalinggah Jebol

Lebih jauh diuraikan, meski ada kenaikan honor untuk badan ad hoc itu, tapi KPU tidak boleh minta anggaran tambahan lagi dari pemerintah daerah. Revisi nilai honor harus dicukupi menggunakan anggaran pilkada yang sudah diberi lewat hibah pemerintah daerah. Dengan lain ucap, KPU harus melakukan rasionalisasi internal atas penggunaan anggaran yang tersedia.  

Melihat anggaran yang disediakan pemerintah daerah, Lidartawan mengaku optimis tidak butuh anggaran tambahan untuk membayar honor tersebut. Anggaran yang tersedia masih bisa disisir untuk rasionalisasi, antara lain anggaran sosialisasi. Karena sekarang tidak bisa tatap muka akibat pembatasan sosial dan penjarakan fisik berhubung ada pandemi Covid-10, maka anggarannya bisa diirit. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.