BANGLI – Setiap 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS). Bertema ‘Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa’, pelaksanaan puncak HKJS yang dilaksanakan secara luring maupun daring dipusatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Kabupaten Bangli.
Puncak pelaksanaan HKJS diikuti seluruh Rumah Sakit Jiwa se-Indonesia, Senin (10/10/2022). Hadir Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Maria Endang Sumiwi; Direktur RSJ se-Indonesia, Kadis Kesehatan Kabupaten Bangli, perwakilan anggota Forkompinda Kabupaten Bangli.
Wakil Menteri Kesehatan, dr. Dante Saksono Harbuwono, dalam sambutan virtualnya menyampaikan bahwa, kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan utama baik di Indonesia maupun di dunia yang berdampak pada kesehatan, konsekuensi sosial, HAM, dan ekonomi.
Bahkan menurutnya, pandemi Covid-19 turut mendukung peningkatan jumlah penderita gangguan jiwa. “Saat pandemi Covid-19 gangguan kesehatan jiwa meningkat menjadi 64,3 persen, baik karena menderita Covid-19 secara langsung maupun disebabkan dampak ekonomi akibat Covid-19,’’ ungkapnya.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Maria Endang Sumiwi, menyampaikan puncak peringatan HKJS bertujuan untuk membangun komitmen bersama atau semua unsur yang ada di masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat.
Dikatakan, persentase gangguan jiwa yang belum mendapatkan pelayanan sesuai standar menjadi permasalahan utama. Angkanya mencapai 61,86 persen dari kasus gangguan jiwa.
‘’Disamping itu, data menunjukkan bahwa baru 50 persen puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa, masih ada empat provinsi yang belum memiliki Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan hanya 40 persen rumah sakit umum yang memiliki pelayanan jiwa,’’ sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam sambutannya yang dibacakan Plt Direktur RSJ Provinsi Bali, dr. I Dewa Gede Basudewa, menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Bali hadir dalam berbagai upaya peningkatan kesehatan masyarakat serta melindungi orang dengan gangguan jiwa untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak dan martabatnya.
Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur Bali No. 56 Tahun 2019 tentang Perlindungan Orang dengan Gangguan Jiwa Telantar. Dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru”, Gubernur Koster berkomitmen untuk mendukung penuh pengembangan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali untuk dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Menurutnya kesehatan mental adalah hal penting di setiap tahapan kehidupan mulai dari anak-anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia. Disebutkan, saat Covid-19 melanda dunia menciptakan fisik global kesehatan mental. Diperkirakan tingkat defresi mencapai 25 persen.
‘’Dengan dilaksanakan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia berkolaborasi dan menyusun program kesehatan mental, Pemprov Bali juga memberikan pelayanan bagi pasien yang mau berobat ke RSJ secara gratis dengan Bus Sarbagita,’’ katanya menandaskan. gia
























