DENPASAR – Tim gabungan terus menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar. Pada hari keempat PPKM, Kamis (14/1/2021), operasi dilaksanakan di seputaran simpang Jalan Mahendradata sampai Jalan Buana Raya, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dalam operasi yustisi ini terjaring sebanyak 13 orang pelanggar prokes yang didapati tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali, maka 13 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. “Pada hari keempat PPKM ini Tim Yustisi tetap memperketat operasi pendisiplinan prokes yang menjadi sasaran yaitu tempat-tempat yang menjadi titik keramaian, di samping pengguna ruas jalan,” ujar Dewa Sayoga, Kamis (14/1/2021).
Dia menjelaskan operasi pendisiplinan prokes dilakukan terkait PPKM dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat. Kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes,” katanya.
Dewa Sayoga menambahkan, pada Rabu (13/1) malam, tim yustisi juga menjaring 3 pelanggar yakni toko yang masih buka melewati waktu yang ditentukan dalam PPKM. Ketiga pelanggar diperingati dan langsung diminta menutup warung untuk mengikuti jam operasional di masa PPKM.
“Ini semua sesuai dengan ketentuan dari Instruksi Mendagri, batas operasional
mal dan pusat perbelanjaan serta tempat usaha lainnya sampai pukul pukul 21.00
WITA. Jadi, jika masih ada yang melewati kami peringati dan jika masih
membandel terpaksa akan kami tindak tegas,” tegas Dewa Sayoga.
Dia mengatakan, selain sidak jam operasional juga diadakan sidak masker dengan tujuan untuk mengajak semua orang disiplin dan mencegah penularan Covid-19. Demi kebaikan bersama, kata dia, seharusnya semua pihak bisa mengikuti aturan ini. “Hal ini untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” pungkasnya. rap