MATARAM – Gelombang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian serius Pemprov NTB. Terkait hal ini, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengadakan curah pendapat UU tersebut bersama berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, serikat pekerja, mahasiswa, dan masyarakat umum di Gedung Graha Bakti Praja, Kamis (15/10/2020) malam.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Zul mengungkapkan, curah pendapat ini digelar untuk mendapatkan kejernihan pikiran terkait UU Ciptaker. Menurut Bang Zul, dengan mengundang berbagai elemen masyarakat beserta pakar hukum diharapkan semua pihak mendapatkan kajian UU Ciptaker yang lebih baik.”Karena itu, kami mengumpulkan lebih banyak tokoh agar unjuk rasa kita bukan lagi emosional, tapi dengan kajian yang lebih baik. Mudah-mudahan pendapat kita ada bobotnya berdasarkan kejernihan pikiran,” jelasnya.
Curah pendapat ini juga digelar untuk memenuhi janji Gubernur sebelumnya saat menerima tuntutan massa aksi dari mahasiswa juga serikat buruh. Saat itu Gubernur berjanji akan berdiskusi serta menjembatani aspirasi semua elemen masyarakat NTB. Aspirasi yang sudah disampaikan akan disatukan dan akan dikirim langsung ke pemerintah pusat.
Gebernur Zul menjelaskan disahkannya UU Ciptaker ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah Indonesia untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarkat. Dengan mempermudah investor masuk ke Indonesia, namun dibarengi dengan perlindungan terhadap pekerja yang ketat. Karena itu, Presiden Joko Widodo menyederhanakan peraturan menjadi Omnibus Law agar urusan perizinan usaha tak lagi berbelit-belit dan rawan korupsi hingga pungli.
“Pemerintah sangat terbuka dengan masukan masyarakat. Jadi, setiap aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan untuk membuat pemerintah menjadi lebih baik lagi,” tandasnya.
Senada dengan Gubernur, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, berharap melalui curah pendapat dengan berbagai elemen ini bisa membuat pemahaman masyarakat NTB terkait UU Ciptaker menjadi lebih baik lagi. “Kita harus mengkaji ini bersama-sama dengan OPD terkait dan waktunya mulai Senin depan hingga Kamis paling lambat,” kata Sekda. 031