DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan yang tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini telah ditandatangani Gubernur Bali per 24 Januari 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian yang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021.
Gubernur asal Sambiran ini membenarkan tentang kebijakan SE yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 ini. “Benar,” ujar Koster singkat kepada POS BALI (posmerdeka.com) melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/1/2021).
Dalam SE ini, juga berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan kehidupan Era Baru.
SE perpanjangan ini, juga memperhatikan tingginya penularan Covid-19 yang ditandai dengan peningkatan jumlah kasus harian, dan juga perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata.
SE ini mengingatkan agar semua pihak lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati Pergub 46 dan juga SE 3355 tersebut. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk Bali, harus mengikuti ketentuan yaitu tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, wajib mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 hasil uji swab berbasis PCR melalui transportasi udara maupun darat dan laut paling lama 2×24 jam atau rapid tes antigen 1×24 sebelum keberangkatan/
Sementara, anak di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan swab berbasis PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan ini berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan selama di Bali wajib memiliki surat ini serta masih berlaku. Khusus untuk Kota Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung, juga wajib mengikuti Inmendagri.
Untuk diketahui, perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (25/1/2021), tambahan terkonfirmasi positif sebanyak 186 orang, sembuh 306 orang, dan meninggal dunia 10 orang. Sedangkan kasus aktif sebanyak 2.882 orang. Dengan tambahan ini, maka kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 23.950 orang, sembuh 20.427 orang, dan meninggal dunia 641 jiwa.
Menyikapi perkembangan kasus positif yang naik signifikan, khususnya kasus aktif atau pasien dalam perawatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, kembali menambah tempat karantina dengan menyewa tiga hotel.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, tambahan hotel ini berlokasi di seputaran Denpasar.
“Tempat karantina sudah ditambah dengan memanfaatkan hotel, yaitu Hotel Grand Bali Beach (GGB), Prime Plaza dan Inna Veteran. Jadi total dengan tambahan ini sebanyak 2.423 bed. Sedangkan untuk hunian atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit sebesar 69 persen,” ujarnya kepada POS BALI (posmerdeka.com) saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. alt
























