Golkar-Gerindra Klungkung Dorong Belajar Tatap Muka

Foto : KETUA DPRD KLUNGKUNG KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menerima pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020, Selasa (25/8). Foto: baw
Foto : KETUA DPRD KLUNGKUNG KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menerima pemandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020, Selasa (25/8). Foto: baw

KLUNGKUNG – Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung, memperjuangkan sektor pendidikan yang saat ini program belajar mengajar secara daring dinilai belum optimal terlaksana. Akibat beberapa wilayah perdesaan di Kabupaten Klungkung ada yang belum terjangkau internet.

Seperti yang disampaikan I Kadek Widya Sumartika saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD dalam Rapat Paripurna Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran (APBD TA) 2020, Selasa (25/8) di Kantor DPRD Klungkung. Dia mengungkapkan, orang tua siswa banyak yang mengeluh terhadap proses pembelajaran daring, dan banyaknya siswa tidak memiliki alat komunikasi terutama di perdesaan.

Bacaan Lainnya

‘’Sehingga perlu rasanya segera dilakukan sistem belajar tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan,’’ ujarnya dihadapan peserta Rapat Paripurna.

Sementara Fraksi Partai Gerindra DPRD Klungkung yang pemandangan umumnya dibacakan I Wayan Widiana mengatakan, dalam proses belajar mengajar daring yang masih diberlakukan, pihaknya meminta bupati melakukan langkah-langkah yang strategis. Utamanya terhadap beberapa titik desa yang belum terjangkau jaringan internet.

Langkah itu di antaranya dapat berupa kerjasama dengan provider penyedia jaringan. Selain segera mendorong kesiapan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga :  Pemkab Badung Wajib Bantu Karyawan Kena PHK

Mendengar pandangan itu, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dalam jawabannya menyatakan terkait dengan saran pembelajaran secara langsung, dapat dijelaskan bahwa hal ini sedang dibahas dengan menyusun SOP berdasarkan SKB empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2010/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ‘’Serta pernyataan dari orang tua yang mengizinkan anaknya untuk belajar secara langsung,’’ pungkasnya. 022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.