Giring Pemilih, Prajuru Adat Terancam Pidana Pemilu

I Ketut Rudia. Foto: hen
I Ketut Rudia. Foto: hen

TABANAN – Desa adat dan prajuru adat memang tidak dilarang berpolitik praktis. Namun, sebagai subjek hukum, prajuru bisa saja dijerat pasal larangan jika terbukti melanggar aturan main dalam Pemilu maupun Pilkada. Penegasan itu disampaikan Kordiv Hukum, Humas, Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat sosialisasi produk hukum Pemilu dan Pilkada 2024 di Tabanan, Rabu (23/2/2022). Sosialisasi melibatkan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Tabanan

Menurut Rudia, melalui sosialisasi ini Bawaslu ingin menggali masukan dari masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Selain itu, sosialisasi juga bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat. “Kami di Bawaslu Bali ingin menyosialisasikan terkait dengan produk hukum kepemiluan, menggali masukan dan sharing (berbagi) pengalaman dari masyarakat, serta sebagai upaya pendidikan politik untuk masyarakat,” jelasnya.

Read More

Dalam paparanya, Rudia mengupas sejumlah pasal larangan maupun sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Soal netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikupas tuntas. Rudia menggaransi institusinya akan serius dalam menegakkan aturan Pemilu maupun Pilkada jika ada yang berani melanggar.

“Sejak awal kita sampaikan agar semua pihak, termasuk pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis, paham aturan ini. Tentunya (karena paham) nanti tidak akan melakukan pelanggaran,” ucap mantan jurnalis ini bernada menebar ancaman.

Paparan Rudia tersebut mendapat respons beragam dari peserta. Salah satu peserta yang menjabat kepala desa di Tabanan menanyakan posisi desa adat dalam proses demokrasi. Dia bertutur, desa adat dalam Pemilu dan Pilkada acapkali dikunjungi pasangan calon tertentu pada saat pelaksanaan kampanye. “Bagaimana harusnya desa adat bersikap?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan itu, Rudia berkata ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pilkada tidak melarang desa adat maupun para prajuru berpolitik praksis. Hanya, sebagai subjek hukum, para prajuru bisa saja kena pasal-pasal larangan jika terbukti melanggar ketentuan dalam Pemilu maupun Pilkada. Dalam pasal-pasal larangan, ada frasa berbunyi “setiap orang”. Dengan begitu, lugasnya, ketika prajuru melakukan pelanggaran maka hukum pidana bisa mengenai mereka.

“Misalnya mereka ini menekan warga dalam kapasitasnya sebagai prajuru untuk mengarahkan pilihan kepada salah satu calon. Itu kan bagian dari intimidasi atau melakukan penekanan kepada warga. Perbuatan itu bisa kami proses,” beber Rudia.

Posisi desa ada hari ini, sambungnya, sudah menjadi bagian dari pemerintah dengan lahirnya Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam kegiatannya, mereka rutin menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD. Para prajuru-nya dapat gaji. Karena itu desa adat dituntut untuk tidak ikut serta dalam hal-hal yang berbau politik praktis.

Tahun 2021, jelasnya, Bawaslu Bali bekerjasama dengan Majelis Desa Adat (MDA) Bali dalam bentuk nota kesepakatan bernama Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada (Gema Siwa Puja). Melalui Gema Siwa Puja itu, kata dia, Bawaslu justru makin erat membangun kerjasama dalam rangka mengawal Pemilu dan Pilkada. Di kabupaten/kota, nota kesepakatan tersebut ditindaklanjuti antara Bawaslu kabupaten/kota dengan MDA kabupaten/kota.

Implementasi Gema Siwa Puja, ulasnya, berupa kegiatan-kegiatan sosialisasi pengawasan akan berbasis desa adat. “Inilah kesadaran politik yang ingin kita bangun bersama desa adat. Kita tidak mengekang setiap individu untuk menyalurkan hak politiknya, tapi kita harus hindarkan desa adat dari polarisasi kepentingan politik,” papar Rudia.

Selain Rudia, turut hadir Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana; serta anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, sebagai narasumber. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.