POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sebagai sesama warga negara, kaum difabel memiliki hak politik yang sama dengan yang lain. Karena itu, penyelenggara pemilu mesti memastikan kaum difabel memperoleh hak-hak tersebut. Salah satu dengan menyediakan TPS yang aksesibilitas.
Pandangan itu dilontarkan Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Bali, I Wayan Widyardana Putra, sebagai narasumber dalam sosialisasi fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan dengan kaum difabel yang diselenggarakan Bawaslu Karangasem, Rabu (11/10/2023).
Selain Widyardana, turut hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan Bawaslu Bali, I Komang Adeg Ardika; Ketua dan anggota Bawaslu Karangasem, perwakilan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Karangasem, unsur Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Karangasem, perwakilan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan National Paralympic Committee (NPC) Karangasem.
Menurut Widyardana, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para penyelenggara pemilu kepada penyandang difabel. Antara lain meningkatkan aksesibilitas fisik, meningkatkan aksesibilitas informasi, pelatihan petugas pemilu, dan pendidikan politik inklusif. Perhatian yang penting kepada penyandang difabel, jelasnya, adalah memastikan bahwa semua tempat pemungutan suara (TPS) memenuhi standar aksesibilitas.
“Juga sosialisasi pemilu kepada penyandang difabel dengan metode yang mudah dipahami. Pemberian pelatihan kepada petugas pemilu penting dilakukan, untuk menyadari kebutuhan dan hak-hak pemilih berkebutuhan khusus, serta cara memberi bantuan dan akomodasi yang tepat,” beber mantan anggota Bawaslu Bali tersebut.
Anggota Bawaslu Karangasem, Azwardi Natta, menambahkan, penyandang difabel mempunyai hak yang sama sebagai warga negara pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, yakni hak memilih dan dipilih. Dia pun menyerukan para penyandang difabel tidak perlu takut, tetap semangat dan berani. “Hak dan suara kita sama sebagai warga negara dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu memilih dan dipilih. Maka dari itu teman-teman juga bisa ikut berpartisipasi sebagai calon Presiden, DPR maupun DPD,” papar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Karangasem itu.
Perwakilan Bawaslu Bali, Adeg Ardika, menyampaikan, Bawaslu melakukan identifikasi ragam penyandang difabel dan sebaran TPS. Tujuannya guna memudahkan dalam memfasilitasi penyandang difabel saat menggunakan hak pilihnya di TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Hasil identifikasi tersebut akan disampaikan kepada KPU.
Hasil identifikasi, sambungnya, antara lain menyediakan TPS yang mudah diakses penyandang difabel sesuai dengan jumlah sebaran TPS yang terdapat penyandang difabel yang membutuhkan akses khusus. “Juga menyediakan logistik pemungutan suara secara khusus bagi penyandang difabel tertentu sesuai jenis difabelnya, dan menyiapkan KPPS khusus yang paham cara memfasilitasi pemilih penyandang difabel sesuai dengan jenis difabel,” urainya menandaskan. hen
























