Kasus Pencabutan Penjor di Taro, Polisi Lengkapi Berkas

SITUASI saat rekonstruksi kasus pencabutan penjor antarwarga Desa Adat Taro Kelod di Polres Gianyar, beberapa waktu lalu. Foto: adi

GIANYAR – Satreskrim Polres Gianyar masih melengkapi berita acara pemeriksaaan kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, sebelum dilimpahkan ke Kejari Gianyar. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Senin (29/8/2022).

Dia menguraikan, sampai saat masih enam tersangka dan belum ada tersangka baru. “Saat ini sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kabag Ops Polres Gianyar, AKP Gede Sudyatmaja, menambahkan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor terus diupayakan. “Upaya damai terus diupayakan, ini kami sedang menunggu hasil,” jelasnya.

Setelah buntunya mediasi di Polres Gianyar, katanya, kepolisian terus berupaya mendamaikan kasus tersebut sehingga tidak berujung di meja hijau.

Terkait dengan berlanjutnya kasus hukum, dia menyebut antara upaya perdamaian dengan kasus hukum beda porsi. “Upaya perdamaian terus kami upayakan dengan mencari win-win solutions. Namun, upaya hukum juga terus berlanjut karena ada persoalan pidana di dalamnya,” terangnya.

Upaya damai diupayakan karena ada persoalan sosial dalam persoalan antarwarga dengan desa adat. “Ini yang berhadapan hukum masyarakat kita, ada masalah sosial di dalamnya. Ini juga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar pada akhir Juli 2022 menetapkan enam tersangka pencabutan penjor. Keenam prajuru yang ditetapkan tersangka yaitu I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana sebagai Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelihan Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana sebagai Pekaseh Subak Taro Kelod, dan I Made Wardana selaku Sekretaris Kelian Adat Taro Kelod.

Dalam gelar penetapan, keenam prajuru adat ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana. Dalam pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tindak pidana tentang perusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama.

“Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” tandas Ario Seno. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses