MATARAM – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di penambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), menuai dukungan DPRD NTB.
Anggota Komisi IV DPRD NTB, Ruslan Turmudzi, berkata sejak awal dia mengendus aroma tidak sedap pada proses perizinan sampai aktivitas pasir besi tersebut.
Karena itu, penetapan dua tersangka yakni ZA, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB; dan RA dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG), dinilai tepat. “Penetapan dua tersangka ini akan membuka tabir gelap siapa pihak yang bermain-main dalam kasus pasir besi ini,” tuding Ruslan, Selasa (14/3/2023).
Politisi PDIP itu mendukung penuh Kejati NTB untuk berani menguak kasus ini agar terang benderang. Menurutnya, tidak bisa hanya dua orang saja yang dijerat. Jika merujuk rekonstruksi kasus masalah perizinan, pola memanggil mantan Bupati dan Bupati Lotim juga perlu dilakukan kepada Pemprov NTB.
Bila perlu mantan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi juga dimintai keterangan. “Sudah pas minta keterangan Pak Ali BD selaku mantan Bupati, juga Pak Sukiman selaku Bupati (saat ini). Nah untuk Provinsi, harus juga mantan Gubernur dipanggil untuk bisa menjelaskan detail soal aktivitas pertambangan di sana,” beber Ruslan.
Di kesempatan terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, mengaku instansinya menetapkan dua tersangka, ZA dan RA. Kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram untuk ditahan selama 20 hari. Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan pasir besi di Lombok Timur.
Disinggung kerugian negara dalam kasus ini, ely enggan membeberkan lebih lanjut. Dia hanya menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara. “Yang jelas pasti ada kerugian negaranya, cuma angkanya kami menunggu dari BPKP Perwakilan NTB,” lugasnya.
Dia menyebut tidak menutup kemungkinan, seiring dengan perkembangan penyidikan, akan ada penambahan tersangka. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tapi kami fokus kepada dua tersangka dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, saat dimintai tanggapan atas penetapan tersangka, ZA mengaku akan mengikuti proses hukum. Terkait dengan RKAB tahun 2021-2022, dia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. ”ikuti prosesnya saja,” katanya singkat.
Kejati NTB meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur ke tahap penyidikan tanggal 18 Januari 2023. Pertambangan pasir besi berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, dengan pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG.
Perusahaan melakukan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet. Sementara kegiatan pengolahan stone crusher dilakukan PT VUB selaku pemegang IUPK Pengolahan.
Belum Bisa Berkomentar
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan ZA. Dia mengaku masih mencari keterangan mengenai proses penahanan Kepala Dinas ESDM itu dari pihak berwenang dan terkait lainnya. “Saya coba cari keterangan dan pelajari dulu ya,” jawabnya saat dimintai tanggapan, Selasa (14/3/2023). rul
























