DPRD Gianyar Usulkan Pemberhentian Masa Jabatan Bupati

BUPATI Gianyar, I Made Mahayastra, menandatangani berita acara sidang paripurna di DPRD Gianyar, Rabu (12/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar karena telah berakhirnya masa jabatannya.

“Dengan ini kami, pimpinan DPRD Kabupaten Gianyar, mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Gianyar masa jabatan tahun 2018- 2023 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023,” ujar Tagel, Rabu (12/7/2023) saat memimpin sidang paripurna.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, DPRD Gianyar, sebagaimana tugas dan wewenangnya, akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bali untuk ditindaklanjuti.

Menurut Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gianyar periode 2018-2023, dia mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Gianyar.

“Saya mengucapkan terima kasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang terbina selama ini, tentu merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Gianyar yang kita cintai bersama,” ucapnya.

Dalam sidang yang juga dihadiri kepala desa seluruh Gianyar itu juga ditetapkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 4/2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13/2015 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Pada sidang itu, Bupati juga menyerahkan pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Pendapatan dirancang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih didominasi rencana penerimaan dari pajak daerah, dengan tetap mengupayakan intensifikasi penerimaan di luar pajak daerah.

Seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, pendapatan transfer yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antardaerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara belanja daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum diarahkan pada peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabel dan penetapan prioritas alokasi anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Caranya melalui peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan pemerataan pembangunan antarsektor dan wilayah melalui upaya peningkatan daya beli masyarakat, penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan ketersediaan pangan.

Mengenai struktur belanja daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Mahayastra memaparkan, dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 perlu menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.

Hal itu akan tercermin dari adanya harmonisasi capaian kinerja, sasaran program dan kegiatan yang dijabarkan ke dalam fungsi pengelolaan keuangan daerah. “Antara perencanaan dan penganggaran perlu diintegrasikan sedemikian rupa, sehingga pemanfaatan sumber daya yang tersedia dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” terangnya.

Hal tersebut, sambungnya, dalam rangka mewujudkan Visi-Misi Kabupaten Gianyar yakni Terwujudnya Masyarakat Gianyar Yang Bahagia, Sejahtera, Aman dan Damai, Mandiri, Berintegrasi Berlandaskan Tri Hita Karana Melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Perencanaan pendapatan dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan, realisasi pada tahun sebelumnya, dan tingkat pertumbuhan ekonomi. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses