POSMERDEKA.COM, BANGLI – Reskrim Polsek Bangli mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART). Pelaku diketahui bernama Lailatun Hasaroh (32), asal Dusun Parabelan, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia ditangkap setelah mengembat uang tunai Rp6 juta milik majikannya, Ni Nengah Yudiarni (33), warga Desa Kayubihi, Bangli.
Pencurian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2026) dini hari. Saat itu, korban baru saja pulang dari kegiatan menari, dan berniat menyimpan uang honor hasil pentasnya ke dalam koper yang ditaruh di atas meja rias. Namun, saat koper dibuka, uang simpanan korban senilai kurang lebih Rp6 juta yang diikat rapi dengan karet ternyata sudah lenyap.
Mengetahui uangnya hilang, korban sempat berusaha mencari di sekitar ruangan, dan menanyakan hal tersebut kepada saksi I Kadek Suartana dan I Ketut Jasir. Karena tak kunjung menemukan titik terang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangli untuk diproses hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bangli, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, memerintah tim opsnal untuk bergerak. Penyelidikan dipimpin Kanitreskrim Iptu I Putu Sudiadi bersama Panit 1 Ipda I Ketut Wira.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan petunjuk di lapangan, kecurigaan petugas mengarah kuat kepada ART korban, yakni Lailatun Hasaroh, yang mendadak sudah tidak berada di lokasi kerja. Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku yang terdeteksi berusaha melarikan diri ke luar daerah.
Upaya perburuan tersebut membuahkan hasil pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangli mencegat dan mengamankan pelaku saat berada di dalam sebuah mobil travel di kawasan Alun-alun Kabupaten Klungkung.
Dalam proses interogasi awal di lapangan, pelaku tidak dapat membeberkan alasan dan akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menjelaskan modusnya mengambil uang Rp6 juta dari koper rias milik korban, lalu menyembunyikannya ke dalam dompet warna abu-abu bermotif bunga miliknya.
Petugas selanjutnya menggelandang pelaku ke Polsek Bangli, beserta barang bukti berupa satu buah koper rias warna hitam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023. gia























