DPRD Bangli Setujui Ranperda APBD 2024 Jadi Perda

RAPAT paripurna DPRD Bangli penetapan Ranperda APBD tahun 2024 menjadi Perda, Senin (20/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah pembahasan cukup panjang dan alot, akhirnya Raperda APBD 2024 disahkan DPRD Bangli menjadi Perda, tapi berisi empat catatan, melalui rapat paripurna di DPRD Bangli, Senin (20/11/2023).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Komang Carles dan I Nyoman Budiada, sedangkan dari eksekutif hadir Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati I Wayan Diar, Forkopimda Bangli dan seluruh OPD Pemkab Bangli.

Bacaan Lainnya

Saat membacakan pengantar pimpinan rapat, Suastika menyampaikan Raperda APBD Bangli 2024 telah melalui berbagai proses pembahasan. Diawali dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2024, serta Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan dari 10 Oktober sampai dengan tanggal 20 November.

“Telah dibahas dan disikapi secara jernih dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan kemampuan daerah. Hal ini menunjukkan spirit kita sama dalam upaya secara terus-menerus meningkatkan perbaikan di segala bidang, yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Bangli,” sebutnya.

Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin, saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Bangli terhadap Raperda APBD Bangli 2024 juga menegaskan, pembahasan yang intens dilakukan mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Bupati Artha Target Vaksinasi Nakes Tahap I Tuntas 4 Februari

Setelah menyimak dan mencermati pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD demi terwujudnya APBD Bangli 2024 yang betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat Bangli, legislatif menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda. Tentunya setelah mendapat verifikasi dari Gubernur.

Dewan juga menyampaikan sejumlah catatan, di antaranya agar dilakukan penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan prioritas kegiatan yang belum terpenuhi.

“Mengingat tahun 2024 adalah tahun politik, kami berharap semua kegiatan yang tertuang dalam APBD segera bisa diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Selain itu, legislatif juga memberi apresiasi kepada perangkat daerah teknis atas kinerjanya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya, parlemen berharap Pemerintah Daerah lebih memberdayakan peran dari perangkat daerah penunjang lainnya, dalam rangka pencapaian target PAD.

Pemerintah Daerah juga diminta mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang terlatih, berkualitas dan memiliki kecakapan dalam penguasaan teknologi informasi dalam rangka akselerasi pelaksanaan pembangunan di Bangli.

Membacakan pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati Sedana Arta menjelaskan beberapa langkah penyesuaian terhadap Raperda APBD 2024 juga disepakati bersama. Di antaranya penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Dana Transfer Pemerintah Daerah dengan besaran pagu yang ditetapkan.

Melakukan penyesuaian terhadap target PAD dan Penerimaan Pembiayaan dalam rangka memenuhi kebutuhan prioritas yang belum terdanai, serta penyesuaian kenaikan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara.

Baca juga :  Hentikan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Tunggu Perppu

Dengan ditetapkannya Raperda APBD 2024, eksekutif akan lanjut menyampaikan Raperda APBD 2024 beserta dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi Gubernur Bali. “Harapan kita semua, tentu proses evaluasi dan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi tidak memakan waktu yang lama, sehingga proses selanjutnya segera dapat kita laksanakan,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.