POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Bupati terhadap Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Perda, gabungan komisi DPRD Bangli melaksanakan rapat kerja dengan OPD terkait.
DPRD mendesak eksekutif lebih tegas dan tak tebang pilih menuntaskan tunggakan pajak Air Bawah Tanah (ABT), kepada wajib pajak yang membandel. Alasannya, persoalan ini terjadi sejak lama, dan menjadi salah satu temuan BPK RI yang terus “berulang tahun”, sehingga harus segera ditindaklanjuti.
Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha, menyebut saat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 pada Rabu (5/7/2023), dilakukan pembahasan terkait tindak lanjut temuan BPK RI.
Dewan sempat mempertanyakan banyaknya tunggakan pajak pemanfaatan ABT yang terus jadi temuan BPK, dan sejauh ini belum ada kejelasan tindak lanjut. Kata dia, pada periode sebelumnya juga pernah membicarakan ABT.
“Sekarang mestinya ini sudah harus ada tindak lanjut tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih dalam aturan sudah jelas, jangan lagi ada nego-nego agar tidak terus berlarut-larut. Saya tidak antipati terhadap seseorang yang berusaha, tapi ini jangan dibawa ke pribadi. Kita berbicara Bangli jengah, jangan hanya dijadikan retorika belaka,” serunya.
Untuk itu, dia mendorong OPD terkait tidak lagi takut menyelesaikan tunggakan pajak ABT. Perda sudah ada dan aturan dari pusat juga ada dari dulu bahwa, pemanfaatan air bawah tanah dikenakan pajak 20 persen. “Lantas apa lagi yang mau ditunggu-tunggu dan ditakuti, agar ini tidak terus jadi temuan,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, masih banyak lagi persoalan Bangli yang harus dibenahi. Kalau ABT ini belum dibenahi, dia menilai tidak usah bicara Bangli akan bisa melompat lebih tinggi. “Apa yang bisa dilompati jika masalah yang terjadi bertahun-tahun tidak pernah bisa diselesaikan?” sindirnya.
Artinya, lanjut Satria, perlu ada niatan, inovasi dan keseriusan untuk bisa mewujudkan itu seperti harapan Bupati. Namun, jika tidak didukung semua pihak, tentu tidak akan ada artinya, sebatas retorika belaka. “Saat kita ingin meningkatkan PAD, tapi tindak lanjutnya tidak ada,” bebernya bernada menyesalkan.
Restoran atau bangunan di Kintamani juga harus segera juga ditindaklanjuti. Meskipun belum bisa diberi izin karena memang tidak bisa dikeluarkan izin bangunan, tapi apa aktivitas yang dilakukan dalam gedung itu yang dikenakan pajak. Ini harus digencarkan Pemkab, dan tidak boleh dipilih-pilih, harus disamaratakan.
Kepala BKPAD Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, dalam rapat pembahasan, mengaku berupaya optimal menindaklanjuti temuan BPK. Terkait pajak ABT, dia mengklaim tidak memandang apakah itu milik siapa. “Yang penting kami menjalankan SOP,” jaminnya.
Terbukti saat memberikan Surat Peringatan (SP) kepada wajib pajak yang membandel,. “Karena itu, kami sudah bisa melakukan penagihan kepada beberapa tunggakan wajib pajak. Mereka sudah ada yang bayar 100 juta per bulan Maret kemarin,” sebutnya.
Meski demikian, dia mengakui menemukan sejumlah kendala. Salah satunya terkait sistem data yang diberikan pemerintah pusat, yang masih urak-urakan. Makanya perlu validasi antara subjek dan objeknya. Saat dilakukan validasi, 94 persen sudah benar. “Hanya enam persen belum nyambung antara subjek dengan objek, sehingga dilakukan penghapusan,” terangnya.
Adanya tunggakan pajak, ulasnya, karena masih kurang kesadaran masyarakat membayar pajak. Untuk itu, kebijakan juga sudah dilakukan Pemkab Bangli dan diimplementasikan hingga tingkat desa, yakni PBB menjadi dasar masyarakat mengurus dokumen. Prinsipnya, Pemkab ingin membuat ketegasan secara terstruktur dari pusat sampai desa.
Kendala lain, imbuhnya, adalah minimnya tenaga pemeriksa pajak yang kompeten. Dalam hal ini pihaknya mohon ke Bupati untuk tenaga akuntansi, dan sudah terpilih dua dari sembilan orang yang ditawarkan dengan basis akuntansi dan telah disekolahkan sebagai pemeriksa pajak.
“Peran tenaga pemeriksa pajak ini sangat penting agar Pemerintah Daerah tidak kalah dengan wajib pajak. Sebab, para wajib pajak juga sangat pintar mengakali transaksi realnya agar bisa lolos pajak,” pungkasnya. gia
























