POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pansus TRAP menyerahkan rekomendasi terkait temuan pelanggaran di kawasan yang dikelola PT BTID di Pulau Serangan, Densel; dan bangunan di tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Buleleng ke DPRD Bali, Selasa (2/6/2026). Rekomendasi setebal 46 halaman itu diserahkan dalam rapat paripurna intern oleh Ketua Pansus, Made Suparta, kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya. Namun, saat penyerahan rekomendasi, tidak terlihat ada anggota Pansus dari Fraksi Golkar.
“Rekomendasi akan diserahkan ke eksekutif. Pansus TRAP ini kompak bersatu mengawasi sesuai instruksi rekan-rekan DPRD selama enam bulan. Setelah selesai baru kita sampaikan laporan,” kata Suparta, yang mengajak semua anggota Pansus yang hadir bersamaan menyerahkan rekomendasi ke Ketua DPRD.
Ditemui usai kegiatan, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan, materi rapat paripurna intern disepakati adalah menerima rekomendasi Pansus TRAP tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai. Kedua, bangunan yang berdiri di kawasan hutan kawasan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng.
“Jadi, ada dua rekomendasi diajukan. Dalam dua rekomendasi ini, DPRD telah menetapkan dan memutuskan dan menyampaikan kepada eksekutif atau Saudara Gubernur,” ucap Dewa Jack, sapaan akrabnya.
Dalam kajian Pansus TRAP, jelasnya, ada hal-hal yang patut disikapi dengan serius, ada juga yang perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Khusus untuk yang di Pejarakan, dia berujar sudah disampaikan rekomendasinya ke Gubernur. “Mungkin nanti Gubernur akan koordinasi dengan Bupati Buleleng dan Badan Pertanahan Negara di Buleleng,” katanya.
Disinggung ada dinamika di internal sebelum Pansus menyerahkan rekomendasi, dia tidak memungkiri. Namun, dia menilai beda pendapat itu karena beda cara pandang saja. Apalagi Pansus anggotanya 15 orang tapi merepresentasikan empat fraksi dan empat komisi, tentu wajar ada beda pandangan. Ada Dewan yang ikut turun ke lokasi, ada yang membaca di media sosial.
“Dalam fakta rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus, hal itu kami tidak adopsi. Yang jadi keputusan rapat intern tadi adalah apa yang menjadi rekomendasi Pansus saja, tidak termasuk pendapat yang tidak tercantum dalam rekomendasi,” tegas politisi PDIP itu.
Kenapa Fraksi Golkar tidak hadir dalam paripurna intern? Ketua Fraksi Golkar, Agung Bagus Tri Candra Arka, Gung Cok, memberi klarifikasi. Dia menyatakan sebenarnya hendak naik ke lantai 3 ruang rapat paripurna, tapi menurut staf yang ditelepon rapat sudah selesai. “Tadi kami rapat koordinasi dulu di ruang Pak Wakil Ketua DPRD (IGK Kresna Budi) membahas ini, setelah itu mau naik ternyata sudah selesai,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkan, Fraksi Golkar berkoordinasi sesuai hasil rapat pimpinan tentang tugas Pansus TRAP, karena masa kerjanya enam bulan. Kalau dilaporkan maka bisa dianggap selesai kerjanya. Ada juga yang berpandangan bahwa Pansus tetap bekerja meski dua rekomendasi sudah disampaikan, dan itulah yang dibahas di pimpinan.
“Pansus TRAP ini kerjanya enam bulan, sudah menyelesaikan dua maka tujuh sisanya tetap dikerjakan. Bukan seperti pansus lain yang khusus atau tunggal objek pembahasannya,” urainya.
Berikut rekomendasi Pansus TRAP. 1. mendorong Gubernur Bali dan pejabat terkait menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan Desa Pejarakan, 2. Mendorong Satpol PP Provinsi Bali memasang Pol PP Line sebagai sanksi administratif awal, serta memproses hukum pihak yang sengaja atau lalai membukanya, 3. Mendorong Satpol PP Provinsi Bali dan Bupati Buleleng (bersama OPD terkait) untuk menutup usaha dan mengosongkan bangunan sebelum dibongkar. 4. Memberi waktu 1 bulan bagi pemilik bangunan untuk membongkar fisik bangunan secara sukarela dan mandiri atas biaya sendiri guna memulihkan fungsi kawasan hutan, 5. Jika batas waktu 1 bulan dilewati tanpa tindakan dari pemilik, Satpol PP Provinsi, Bupati Buleleng, dan OPD terkait didorong untuk segera melakukan pembongkaran paksa. 6. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggar, termasuk pejabat yang diduga ikut serta, membantu, atau membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi. hen
























