Disdikpora Denpasar Kebut Penyusunan Juknis SPMB

KABID Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara (paling kiri) saat memimpin rapat penyusunan juknis SPMB tahun ajaran 2025/2026. Foto: ist
KABID Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara (paling kiri) saat memimpin rapat penyusunan juknis SPMB tahun ajaran 2025/2026. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, memastikan bahwa penyusunan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tuntas dalam waktu dekat ini. Harapannya bisa terbit secepatnya untuk menjadi bahan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

‘’Penyusunan juknis SPMB saat ini masih berlangsung. SPMB merupakan penyempurnaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),’’ kata Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara, Kamis (20/3/2025).

Bacaan Lainnya

Agung Astara mengungkapkan, filosofis hadirnya SPMB sama dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua. Hal ini memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah terdekat. SPMB juga mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu.

Lebih lanjut dikatakan Agung Astara, juknis SPMB 2025 yang disusun Disdikpora Denpasar mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Proses seleksi murid baru tahun ajaran 2025/2026 ini membuka empat jalur penerimaan: Domisili, merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Afirmasi, bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Prestasi, bagi siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik (tidak berlaku untuk jenjang SD). Mutasi, bagi siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru.

Baca juga :  Dewan Minta Bupati Gianyar Fokus Tangani Covid-19

Dalam rancangan juknis SPMB tahun ajaran 2025/2026, sambung Agung Astara, juga ditetapkan persentase kuota untuk masing-masing jalur seleksi guna memastikan distribusi yang adil dan merata. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mayoritas kuota, yaitu minimal 80%, dialokasikan bagi siswa yang mendaftar melalui jalur domisili. Sementara itu, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapatkan alokasi minimal 15%. Jalur prestasi tidak diterapkan pada tingkat SD, sedangkan jalur mutasi dibatasi hingga maksimal 5%.

Di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), jalur domisili mendapatkan porsi minimal 45%, diikuti oleh jalur afirmasi 20%,  jalur prestasi memiliki kuota 30%. Sementara itu, jalur mutasi tetap dibatasi pada angka maksimal 5%.

‘’Kita (Disdikpora Denpasar) komitmen melaksanakan SPMB yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, sebagai salah satu wujud implementasi Astacita yang keempat. Astacita yang keempat, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender. Serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” kata Agung Astara menandaskan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.