Disdikpora Denpasar Godok Juknis PPDB 2023, SMPN 16 Denpasar Siap Terima Siswa Tahun Ini

KADISDIKPORA Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Foto: ist
KADISDIKPORA Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Foto: ist

DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menggodok petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Denpasar tahun pelajaran 2023/2024 untuk TK, SD, dan SMP.  ‘’Kita masih merancang juknisnya dan belum melaporkan ke pimpinan (wali kota) untuk PPDB,’’ ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Rabu (15/3/2023).

Wiratama menambahkan juknis secara umum sama dengan PPDB tahun lalu. Perubahan hanya pada persentase jalur pendaftaran yang diterima dan jadwal pelaksanaan, serta adanya penambahan SMP negeri yaitu SMPN 16 Denpasar yang mulai tahun pelajaran ini sudah mulai menerima siswa baru. SMPN 16 Denpasar berlokasi di Sidakarya, Denpasar Selatan.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui secara umum jalur seleksi PPDB antara lain jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. ‘’Masih digodok. Astungkara segera akan diajukan dalam perwali (peraturan wali kota),’’ bebernya.

Dia menuturkan, pengaturan jalur pendaftaran ini mesti memperhatikan banyak aspek. Semangat PPDB disebutnya ada keadilan pendidikan, pelayanan dilihat dari kedekatan rumah dengan sekolah dan sebagainya. ‘’Jadi nanti kemungkinan yang terakhir itu (jalur) zonasi. Ini untuk memperbesar daya serap (siswa yang diterima),’’ jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mulai melakukan antisipasi atau mitigasi risiko yang akan muncul saat PPDB berlangsung nanti. Termasuk soal potensi-potensi ketidakadilan atau ketidakpuasan masyarakat akan dipetakan dengan melihat pengalaman PPDB tahun-tahun sebelumnya.

‘’Di situ nanti kita akan lihat. Jaringan akan dievaluasi semua. Pengalaman sebelumnya akan dijadikan pelajaran dimana titik lemahnya,’’ tukasnya.

Wiratama menegaskan, PPDB 2023 mengikuti Surat Kemendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2022 yang diterbitkan pada 7 Maret 2022. Berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti tersebut, PPDB 2023 dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari surat Kemendikbudristek tersebut, PPDB 2023 dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti PPDB tahun lalu. Sementara itu, PPDB 2023 di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring. Caranya yaitu dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Aplikasi pelaksanaan PPDB secara daring disiapkan kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota setempat. PPDB 2023 juga menerapkan integrasi data hasil PPDB yang mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan atau yang menerima ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses