Diduga Telantarkan Istri, Oknum Polisi Dituntut 3 Bulan Penjara

KASI Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, IB Alit Ambara Pidada. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Buleleng berinisial BP, dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Hal ini terungkap saat BP menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (11/4/2023).

Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, IB Alit Ambara Pidada, Minggu (16/4/2023) mengatakan, dari alat bukti yang terungkap di persidangan, jaksa berkeyakinan terdakwa BP terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 49 Undang-Undang KDRT dan penelantaran terhadap anggota keluarganya.

Read More

Atas perbuatannya itu, jaksa melakukan tuntutan tindak pidana penjara selama 3 bulan terhadap terdakwa.“Setelah persidangan tuntutan, selanjutnya sidang perkara ini dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada Rabu, 26 April mendatang,” kata Alit Ambara.

Prahara rumah tangga tersebut menimpa pasangan suami istri berinisial BP dan KS yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng. Selama perkawinannya, pasangan ini telah memiliki putra dan putri sebanyak 3 orang.

Sebelum berproses persidangan di PN Singaraja, pasangan suami istri ini telah dilakukan mediasi di Polres Buleleng. Namun akhirnya berlanjut bersidang di PN Singaraja.

Menurut pengakuan korban KS, dirinya terkesan dijauhkan dari ketiga orang anak kandungnya selama sekitar 6 tahun. Selain itu, juga merasa ditelantarkan sebagai istri, tidak diberikan nafkah lahir maupun batin.

Malahan ia mengaku pernah mendapat perlakuan KDRT. Berangkat dari permasalahan inilah, sang istri meminta keadilan.“Saya sudah tidak tahan dengan perlakuan suami saya itu. Saya terkesan dijauhkan dari anak-anak saya sendiri dan diperlakukan seolah-olah saya ini bukan istrinya,” katanya belum lama ini.

KS saat didampingi penasihat hukumnya, Sudirman, juga mengaku sebelum berproses di persidangan di PN Singaraja, permasalahan rumah tangganya itu sudah berkali-kali dilakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya laporkan ke atasan suami saya, dan sudah dilakukan mediasi. Sempat saya diajak sama suami, tapi tidak dianggap sebagai istri, diacuhkan lagi. Saya berharap dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan saya diberikan kebebasan untuk merawat anak saya sendiri,” pungkasnya. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.