Dibujuk Cari Pekerjaan, Anak di Bawah Umur Berakhir Disetubuhi

KAPOLRES Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan kabar pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat silaturahmi dengan awak media pada Selasa (29/4/2025) di Polres Karangasem. Foto: ist
KAPOLRES Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan kabar pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat silaturahmi dengan awak media pada Selasa (29/4/2025) di Polres Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang bermula dari laporan orang tua tentang anak hilang. Kasus ini terungkap berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem dalam melacak keberadaan korban. Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba; didampingi Kasatreskrim AKP Alberto Diovant menyampaikan kabar pengungkapan kasus itu saat silaturahmi dengan awak media pada Selasa (29/4/2025) di Polres Karangasem.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada hari Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di rumah pelaku, yang beralamat di Br. Dinas Bukit Kangin, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem,” jelas Kapolres.

Read More

Kronologi kasus ini bermula saat pelaku berinisial IKAPA (22), karyawan swasta, menghubungi korban berinisial NKN (15) melalui pesan WhatsApp pada pukul 11.00 Wita. IKAPA mengajak NKN ke Denpasar dengan janji akan mencarikan pekerjaan. Meskipun korban yang masih berstatus pelajar ini sempat menolak dengan alasan sibuk, pelaku terus membujuk hingga korban akhirnya setuju.

Keduanya sepakat bertemu di Jembatan Juuk Manis pada pukul 16.00 Wita. Korban meninggalkan rumah dengan membawa tas gendong berisi pakaian, dan berpura-pura akan membuang sampah. Setelah orangtua korban pulang dari sembahyang di Pura Puseh sekitar pukul 18.00 Wita, mereka tidak menemukan korban di rumah.

“Setelah menanyakan kepada nenek korban, diketahui korban keluar sejak pukul 16.00 Wita dan belum kembali. Keluarga kemudian mencari korban di sekitar lingkungan, dan menghubungi teman-temannya, tapi tidak berhasil menemukan korban,” tambah Kapolres.

Pada hari Kamis (24/4/2025) siang, ayah korban melaporkan anaknya hilang ke Polres Karangasem, dan menyebarkan informasi melalui media sosial. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem segera bergerak dan berhasil menemukan korban di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada pukul 16.00 Wita pada hari yang sama.

“Saat diinterogasi, korban mengaku disetubuhi secara paksa oleh pelaku di rumahnya, di Bukit Kangin, sebanyak tiga kali. Pelaku membujuk korban dengan janji akan mengantarkan korban bekerja di Denpasar. Namun, setelah mengajak korban ke rumahnya, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan,” terangnya.

Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya. Dia mengakui menjemput korban di Jembatan Juuk Manis, dan membujuk agar mau disetubuhi sampai berakhir dengan secara paksa. Baru pada tanggal 24 April sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku mengajak korban ke Denpasar. Setelah pengakuan tersebut, Tim Resmob membawa keduanya ke Polres Karangasem untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres berujar jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Ada sepeda motor Honda Vario hitam nomor polisi DK 3458 HT, jaket warna krem, kemeja putih lengan pendek bercorak, celana jeans biru, helm hitam, celana boxer, serta ponsel merk Vivo dengan kartu XL. Sedangkan dari korban diamankan baju kaos polo bergaris oranye, celana panjang hitam, celana dalam, ponsel merk Samsung, dan helm hitam.

“Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” beber Kapolres.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan komitmen Polres Karangasem untuk menegakkan hukum secara tegas, dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari tindak kejahatan seksual. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti demi keamanan dan kesejahteraan bersama,” pesannya menandaskan.

Kasus ini juga menjadi pengingat semua pihak untuk lebih memperhatikan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan komunikasi dengan orang yang belum dikenal dengan baik. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.