Dewan Buleleng Minta Pemerintah Tegas Terhadap Penunggak Pajak

Foto : RAPAT BANGAR RAPAT Bangar DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif, membahas Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Foto: rik
Foto : RAPAT BANGAR RAPAT Bangar DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif, membahas Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Foto: rik

BULELENG – Badan Anggaran (Bangar) DPRD Buleleng, pada Senin (13/7) menggelar rapat dengan pihak eksekutif membahas Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng. Ada beberapa catatan yang ditujukan kepada eksekutif, salah satunya terkait piutang pajak dan potensi peningkatan PAD Buleleng.

Sorotan itu disampaikan Komisi III DPRD Buleleng. Dari catatan yang ada, terkait penghapusan pajak terhutang, baik PBB maupun PHR tahun 2019 ke bawah. Penghapusan pajak terhutang ini, bisa merangsang wajib pajak untuk bisa lebih taat ke depannya dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Teren, meminta, agar SKPD terkait ke depan bisa memberikan sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak taat melakukan pembayaran. Pasalnya, PHR yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, namun dalam jumlah piutang sudah tidak masuk logika.

Mengingat pajak yang dibayarkan konsumen lewat wajib pajak semestinya langsung dilaporkan ke pemerintah daerah. ‘’Apa yang sudah dilakukan oleh SKPD terkait dengan memberikan sangsi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Menurut kami, masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak,’’ ujar Teren.

Baca juga :  Munaslub Siang Ini, LaNyalla di Atas Angin Ketum Baru PB MI, Didukung 19 Pengprov Termasuk Bali

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara. Susila Umbara mendorong untuk piutang pajak yang terlalu besar ini diterapkan sanksi tegas bagi para penunggak pajak, agar ada efek jera. ‘’Kami minta SKPD terkait agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya,’’ tegas Susila Umbara.

Menyikapi hal itu, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengaku, pada prinsipnya Pemkab Buleleng memiliki pandangan yang sama agar beban APBD ini lebih ringan dan bisa membiayai kepentingan-kepentingan publik. Hanya saja, pihak esekutif sebagai pelaksana kegiatan, masih perlu adanya regulasi dan payung hukum yang kuat.

‘’Kalau memungkinkan sesuai tahapan-tahapan dan itu bisa, tentu kami akan tindaklanjuti. Dan kami tentu akan terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pendampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak,’’ pungkas Suyasa. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.