BADUNG – Salah satu penekanan protokol kesehatan (prokes) mencegah penyebaran Corona yakni tidak membuat kerumunan. Meski begitu, KPU Badung tetap memfasilitasi penyediaan tempat untuk kampanye terbuka terbatas. “Dalam PKPU (Peraturan KPU) diatur peserta pilkada berhak kampanye terbuka. Selama aturan itu belum diubah, kami wajib memfasilitasi kampanye terbuka itu,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Jumat (18/9/2020).
Lebih jauh disampaikan, dalam PKPU diatur adanya kampanye dalam ruang terbuka dengan peserta dibatasi maksimal 100 orang. Untuk dalam ruangan dibatasi maksimal 50 orang, atau maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Memang, ujarnya, ada rencana perubahan terhadap aturan tersebut karena menimbang situasi pandemi terkini. Namun, sampai revisi PKPU tersebut terjadi, suka tidak suka KPU harus memberi hak paslon untuk kampanye terbuka.
“Kalau menurut kami, sebaiknya tidak ada lagi kampanye di lapangan terbuka yang menimbulkan kerumunan. Lebih diarahkan dalam bentuk kampanye daring,” tambah Kayun, sapaan akrab komisioner bertutur santun itu.
Dimintai tanggapan pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait kekhawatiran tahapan penetapan paslon tanggal 23 September jadi klaster penyebaran Corona karena potensi orang berkerumun, Kayun mengaku sependapat. Buru-buru ditambahkannya, sesungguhnya penetapan paslon itu hanya bersifat internal komisioner. Tinggal memutuskan paslon itu lolos verifikasi persyaratan atau tidak, selesai sudah. Hanya, yang perlu diperhatikan adalah euforia dari kalangan para pendukung paslon.
Meski di Badung hanya ada paslon tunggal, Kayun menilai bukan tidak mungkin euforia berlebihan terjadi. Karena itu dia mengimbau kepada narahubung paslon untuk jangan sampai terjadi gembira berlebihan di kalangan pendukung saat penetapan, dan muaranya jadi kerumunan yang melanggar prokes.
“Sebenarnya Pak Mahfud MD itu juga menegaskan akan memberi sanksi kepada paslon yang melanggar, tapi tidak disebutkan sanksinya apa. Yang ditekankan itu lebih kepada komitmen paslon untuk mematuhi protokol kesehatan,” ulasnya.
“Untuk diketahui, dari enam daerah di Bali yang pilkada, hanya Jembrana dan Tabanan yang kini zona oranye. Badung dan tiga daerah lainnya masih merah, ini mesti kita perhatikan bersama untuk lebih ketat menerapkan prokes,” sambungnya.
Mengenai perkembangan terakhir dokumen persyaratan, Kayun bilang narahubung paslon Giriasa sudah memperbaiki kesalahan input data dalam berkas pendaftaran. Data yang salah ketika diperbaiki. KPU juga memastikan Giri Prasta-Suiasa memenuhi syarat kesehatan sesuai hasil pemeriksaan kesehatan di RSUP Sanglah.
“Khusus untuk APK untuk sosialisasi paslon, kami sarankan untuk memakai yang difasilitasi KPU saja, tidak usah menambah lagi. Minimal kita bisa meminimalkan sampah plastik dari baliho atau spanduk yang dipasang,” tandasnya. hen