DENPASAR – Tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada 23 September mendatang dinilai menjadi salah satu titik kerawanan risiko penyebaran Corona. Pertimbangannya, karena acara tersebut rentan menimbulkan kerumunan massa. Pakta integritas kepatuhan peserta pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes), selain aturan hukum di daerah, dinilai dapat mengikat peserta pilkada.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) virtual membahas pemetaan kerawanan dan penegakan hukum dalam Pilkada 2020, yang dilaksanakan Menkopolhukam, Mahfud MD, Jumat (18/9/2020). Rakorsus itu diikuti Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan; dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dari ruang koneferensi video Diskominfos
Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, Rakorsus bertujuan membahas peta kerawanan Pilkada 2020 dengan korelasi risiko penyebaran Corona. Kerawanan yang harus diantisipasi dalam waktu dekat, sebutnya, yakni penetapan paslon pada 23 September 2020. “Kontestan yang lolos punya kecenderungan unjuk kekuatan. Sebaliknya, yang tidak lolos, berpotensi mengajukan gugatan yang kita khawatirkan membuat situasi memanas,” bebernya.
Lebih jauh disampaikan, Rakorsus yang melibatkan gubernur, ketua KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia itu merupakan langkah mitigasi dan antisipasi. Setelah mendengar paparan dari Mendagri, Kejagung, Kepala BNPB, Bawaslu dan KPU RI, Mahfud memberi sejumlah catatan penting.
Pertama, seluruh daerah yang melaksanakan pilkada diharap segera melaksanakan rakor yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, KPU, Bawaslu, parpol serta tim sukses paslon. Dia juga menyarankan setiap daerah menandatangani pakta integritas terkait kepatuhan peserta pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan. “Ini akan menjadi ikatan moral, selain penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah,” ucapnya.
Di samping antisipasi penyebaran Corona, daerah juga diingatkan adanya potensi aksi massa yang dapat menganggu keamanan. Karena itu dia berharap seluruh komponen memetakan kerawanan dan menentukan langkah antisipasi. Terkait dengan upaya meminimalisir potensi penyebaran Corona, Mahfud sangat berharap optimalisasi penegakan regulasi di daerah.
Mendagri Tito Karnavian menilai Rakorsus sebagai kegiatan sangat penting menjelang tahapan kritis pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi. Tito berharap antisipasi kerumunan tak hanya difokuskan di seputaran kantor KPU, karena bisa jadi massa akan terkonsentrasi di kawasan lain.
Mantan Kapolri itu juga menginformasikan daerah yang sudah dan belum menggelar rakor persiapan Pilkada 2020. Kepala BNPB, Doni Monardo, menyampaikan tingkat risiko penyebaran Corona di daerah-daerah yang akan melangsungkan pilkada. Rakorsus juga diisi dengan paparan dari Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, KPU dan Bawaslu RI. hen