POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, kondisi ideal semua kegiatan organisasi pemerintah seharusnya terukur. Termasuk kegiatan pengawasan harus dapat memberi arahan jelas dan dapat dievaluasi. Hal itu diutarakan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, saat sosialisasi pengawasan antikorupsi, di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Rabu (30/8/2023).
Turut hadir Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar; Kepala Perwakilan BPKP Prov. Bali, Muhammad Masykur; Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, pimpinan OPD, pimpinan perusda dan kepala desa seluruh Bangli.
Dengan terukurnya pengawasan, sebut Sedana Arta, fungsi dan peran pemerintah sebagai akselerator pembangunan menjadi nyata. Pun dapat menciptakan peluang bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan penandatanganan Peraturan Bupati Nomor 22/2023 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemkab Bangli. Dilanjutkan peluncuran enam Inovasi Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan ke-XI.
Inovasi itu adalah Sipatut (Sinergitas Informasi Pengawasan dan Tindak Lanjut), SIM Bli Ngah (Sistem Informasi Manajemen ASN Bangli Jengah), Satu Data Daerah Kabupaten Bangli, Si Dua Dalang (Sistem Informasi Dukcapil Aja Datang Langsung), Gertak Bumdes (Gerakan Serentak Membangun Badan Usaha Milik Desa), Wayan Kumis (Website Layanan Hukum Gratis).
Gelar pengawasan ini, jelasnya, merupakan kegiatan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan pengawasan, juga hasil tindak lanjut atas pemeriksaan eksternal dan internal.
Dia berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dan kepala unit kerja, perbekel dan pimpinan perusda segera menyelesaikan dan menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten Bangli secara cepat, tepat dan tuntas.
“Mari kita bangun komitmen yang sama untuk bekerja lebih baik dan profesional, guna terwujudnya good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih),” ajaknya.
Inspektur Kabupaten Bangli, Jero Penyarikan A Widata, memaparkan, tujuan penyelenggaraan gelar pengawasan daerah untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan (PKPT). Pula sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan APIP Inspektorat Kabupaten Bangli.
“Ruang lingkup penyelenggaraan gelar pengawasan daerah ini mencakup penyampaian informasi hasil pengawasan APIP, evaluasi atas temuan yang belum ditindaklanjuti, dan sosialisasi kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Hal ini, sambungnya, merupakan pelaksanaan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, juga tugas pembantuan oleh perangkat daerah, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Bangli tahun 2023.
“Ini membahas pengawasan dan hasil tindak lanjut pemeriksaan di lingkungan Pemkab Bangli yang dilaksanakan oleh pihak eksternal dan internal,” pungkasnya. gia
























