POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Jamaludin, melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemkab Klungkung di dalam pengawasan tatanan untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penegakan Kawasan Tanpa Rokok, serta memantau tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan KTR.
Tujuannya agar dijadikan sebagai intervensi dalam membuat suatu kebijakan bagi kepala daerah. Evaluasi didampingi Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, di kantor Bupati Klungkung, Selasa (11/4/2023).
Saat ini Klungkung memiliki Perda Nomor 1/2014 tentang KTR, Perbup Nomor 5/2016 tentang Reklame Rokok dan pelaksanaan KTR, serta SK Bupati Nomor 22/2017 tentang Tim Pembina KTR. Bupati Suwirta mengatakan, penegakan KTR di Klungkung lebih menonjolkan perubahan pola pikir untuk mengajak masyarakat tidak merokok, terhindar dari asap rokok, dan hidup sehat.
Karena itu, penertiban iklan rokok terus dilakukan secara gencar. “Klungkung tertib iklan rokok. Walaupun hampir habis masa jabatan, saya lebih menggebrak tertibkan iklan rokok,” sebut Suwirta.
Perwakilan WHO Indonesia, Dina Kania, minta larangan KTR dipertegas seperti di tempat umum, sekolah, perkantoran, dan tempat ibadah. “Pengawasan KTR perlu ditingkatkan lagi dengan komitmen bersama,” Dina Kania melalui video konferensi. baw
























