POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan menjual secara lelang dan langsung barang rampasan pada Kamis (13/4/2023). Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Selasa (11/4/2023).
Dia menyebutkan, barang rampasan yang dilelang dan dijual langsung di antaranya satu sepeda motor Yamaha Mio hitam DK 4393 QQ tanpa STNK, dengan harga Rp846 ribu. Satu ponsel Vivo biru Y12 dengan SIM card 0895331247115 dengan harga Rp532.000, empat tabung elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan isi, 10 tabung elpiji ukuran 12 kg dalam keadaan isi, empat tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan kosong dengan harga Rp5,589 juta. Satu ponsel Iphone 8 dengan nomor SIM Card 081999001799 dengan harga Rp997.000.
Ada juga 580 tabung elpiji ukuran 3 kg (ada isinya) dengan rincian 200 tabung masih kosong, 20 tabung elpiji ukuran 12 kg (terisi), 130 tabung elpiji ukuran 12 kg (kosong), 13 tabung ukuran 50 kg (isi), 28 tabung ukuran 50 kg (kosong) dengan harga Rp87,635 juta.
“Juga satu mobil Ertiga merah DK 1433 ABI dengan STNK atas nama Nyoman Suciani, alamat Jalan TK. Pancoran IV, G No. 12 Link. Bekul, Panjer, Denpasar dengan harga Rp55,186 juta,” ungkapnya.
Nominal keseluruhan penjualan secara lelang dan langsung adalah Rp150,785 juta. Untuk barang rampasan yang terjual harus segera diambil, dan pembayarannya harus dilunasi terlebih dahulu. Sebab, hasil penjualan akan segera disetorkan ke kas negara.
Syarat-syarat penjualan langsung, bisa menghubungi Panitia Penjualan Lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar dengan membawa identitas KTP. “Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penjualan lelang dan Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Gianyar Telp. 0361- 943086 atau WA 083852356738,” tandasnya. adi