Anak Yatim Mencuri Uang Dimaafkan Korban, Kapolsek Blahbatuh Bantu Mediasi

KEDUA belah pihak sepakat damai dan tidak melanjutkan kasus hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan IKD. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polsek Blahbatuh menempuh upaya restorative justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan satu perkara pencurian. Demikian diungkapkan Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama, yang memimpin mediasi di Aula Polsek Blahbatuh, Senin (10/4/2023). Hadir korban dan pelaku yang berstatus pelajar dan masih di bawah umur, didampingi ibu kandungnya.

Dalam proses mediasi itu, I Made Humargawan selaku korban memaafkan IKD (17), anak yatim enam bersaudara yang hanya dirawat ibunya. Kedua pihak sepakat berdamai, serta menyampaikan apresiasi kepolisian yang memfasilitasi menyelesaikan perkara ini.

Bacaan Lainnya

IKD ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah mencuri di rumah korban. Menurut pengakuan pelaku, dia mencuri karena himpitan ekonomi dan ingin membelikan ibunya buah-buahan untuk sesajen.

‘’Saya menyesal melakukan pencurian, saya awalnya ingin membelikan ibu buah-buahan untuk banten (sesajen). Saya tidak punya uang untuk itu, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan saya,’’ sesal IKD.

Kapolsek turut berpesan agar pelaku benar-benar menyesali perbuatannya, serta wanti-wanti untuk tidak mengulang melakukan perbuatan melanggar hukum. ‘’Jaga perilaku dan jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Belajar dengan baik, tempuh pendidikan dengan serius, jadikan hal ini sebagai pelajaran ke depan,’’ pesannya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses