BANGLI – Pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli digelar maraton di DPRD Bangli. Rapat paripurna, Selasa (22/11/2022) mengagendakan pemandangan umum bersama fraksi, dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi.
Rapat paripurna di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu dipimpin Ketua DPRD, I Ketut Suastika. Sementara Bupati Bangli diwakili Asisten III Setda Bangli, I Nyoman Suteja.
Pembaca pemandangan umum bersama fraksi, I Nengah Darsana, menyampaikan, fraksi-fraksi menekankan peralihan status barang milik daerah didasari peraturan yang berlaku.
Selain itu bermanfaat secara sosial, dan dapat meningkatkan pelayanan prima, memberi keuntungan pada perusahaan daerah, sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). “Kami memberi apresiasi atas langkah cepat Pemkab bersama PT BPR Bank Daerah Bangli terkait disampaikannya Ranperda tersebut,” katanya.
Menjawab pemandangan umum fraksi, Nyoman Suteja menyebut dalam pasal 1 angka 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Definisi penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Berdasarkan definisi itu, kata dia, status barang milik daerah yang menjadi objek penyertaan modal tetap merupakan kekayaan daerah. Namun, kepemilikannya berubah dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Proses pengalihan status barang milik daerah karena penyertaan modal, sebutnya, posisi hukumnya sangat jelas. Para pihak yang menjadi subjek hukum juga sama-sama organ pemerintah daerah, sehingga dapat dipastikan prosesnya lancar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan pula, Bank Daerah Bangli (Perseroda) setiap tahun dipantau Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara. Hasil pemeriksaan selama tiga tahun terakhir adalah sehat. Kontribusi yang diharap Pemerintah Daerah terhadap penyertaan modal ini adalah menambah PAD.
“BPR Bank Daerah Bangli juga diharap mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangli,” tutupnya. gia
























