Berkas Perkara Korupsi Hihab Pariwisata Buleleng Dilimpahkan, Dari Kejari Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar

PERWAKILAN JPU Kejari Buleleng saat menyerahkan berkas perkara kasus korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: rik
PERWAKILAN JPU Kejari Buleleng saat menyerahkan berkas perkara kasus korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata Buleleng ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Foto: rik

BULELENG – Berkas perkara yang menjerat 8 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng, pada Selasa (25/5/2021) resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dari total 8 orang tersangka yang notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, JPU menjadikan sebanyak 6 berkas perkara. Ini mengingat, lantaran masing-masing tersangka memiliki perbuatan berbeda-beda dalam kasus yang sama. Ada juga dua tersangka melakukan perbuatan yang sama.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, sebanyak 6 berkas perkara dugaan korupsi menjerat 8 orang tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk tersangka Nyoman GG dan I Gusti AMA terangkum dalam satu berkas.

Sedangkan, tersangka Made SD (mantan Kadispar Buleleng) dan Nyoman AW juga terangkum dalam satu berkas. Sisanya yakni 4 orang tersangka berkas perkaranya masing-masing tersendiri. “Semua sudah dilimpahkan. Jadi (kenapa 8 tersangka menjadi 6 berkas), itu bergantung dari perbuatan, kan berbeda-beda, ada di Explore dan Bimtek,” kata Jayalantara.

Setelah dilimpahkan, selanjutnya pihak JPU Kejari Buleleng masih menunggu jadwal kapan sidang akan dimulai. “Sekarang ini kami masih menunggu penetapan hakim dan kapan proses persidangan akan dimulai,” jelas Jayalantara.

Disisi lain, untuk penahan terhadap kelima orang tersangka laki-laki masih dititpkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sembari menunggu penetapan persidangan dimulai. Sedangkan 3 tersangka perempuan masih dititipkan di rutan Polsek Sawan. Kini, kedelapan tersangka berstatus tahanan hakim.

“Nanti hakim yang akan melakukan penetapan penahanan terhadap delapan tersangka ini akan ditahan dimana, apakah tetap ditahan di Lapas Singaraja atau dipindahkan ke Denpasar. Kami dari Kejaksaan, tinggal melaksanakan saja nanti,” pungkas Jayalantara.

Sementara hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah mengamankan uang tunai sebagai barang bukti yang diduga hasil korupsi hibah PEN Pariwisata Buleleng mencapai sekitar Rp625 juta lebih, dari total kerugian negara yang ditafsir sekitar Rp789 juta. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses