Beraksi di 5 TKP, Dua Maling Asal NTT Diringkus

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di wilayah Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di wilayah Karangasem. Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers di Polres Karangasem, Senin (30/6/2025).

Kapolres menguraikan, kasus pertama terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dengan tiga korban berbeda. Mereka adalah I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek. Pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Jl. Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem; dan di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yaitu inisial OD (32) dan inisial OBUD (31). Keduanya berasal dari Sumba, NTT,” terangnya.

Modus operandi tersangka, sebutnya, adalah memanfaatkan kelalaian korban dengan memperhatikan pintu atau jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka. Dari tiga lokasi pencurian tersebut, para tersangka berhasil menggasak beberapa unit ponsel, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp23 juta.

Pada tanggal 26 Mei 2025, urainya, tim Satreskrim Polres Karangasem dipimpin Kasatreskrim AKP Alberto Diovant berhasil menangkap tersangka berinisial OBUD, sementara tersangka berinisial OD masih dalam pengejaran.

Namun, pada 27 Juni lalu, OD kembali beraksi dengan melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah Komang Purnata di Br. Dinas Nyuh, Desa Pertima; dan di mes PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis.

Total kerugian dari dua lokasi tersebut mencapai Rp27 juta. “Tersangka OD akhirnya ditangkap pada 28 Juni 2025, sehari setelah melakukan aksi pencuriannya yang terakhir,” tegas Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih DK 2213 CW, satu pisau dengan gagang terbuat dari plastik, empat tas selempang, 10 ponsel, dan uang tunai Rp2.950.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau saat beristirahat di malam hari. Ini untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses