LOBAR – Penekanan peredaran rokok illegal terus dilakukan Bea Cukai dan Pemkab Lobar dengan menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini, Bea Cukai dan Satpol PP Lobar melakukan sidak di Pasar Narmada dan Pasar Keru di Kecamatan Narmada, Selasa (2/11/2021).
Adapun sasarannya adalah para pedagang di dua pasar tersebut. Tujuannya menyadarkan masyarakat Lobar agar berjualan dan bersaing secara sehat dengan tidak mengedarkan rokok ilegal yang tidak mempunyai cukai.
‘’Kami bersama tim sidak Pol PP dan Bea Cukai memasuki pasar dan kios-kios kecil. Walaupun hanya beberapa ditemukan rokok tanpa cukai, kami tetap mendata para pedagang serta menghimbau agar tidak menerima barang itu untuk dijual,’’ terang Kabid Penegakan Satpol PP Lobar, Zuhadi, Rabu (3/11/2021).
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Khairul Wahyudi, menegaskan selain melakukan sidak, tim Bea Cukai juga memberikan pemahaman untuk pedagang di pasar agar mengetahui mana rokok ilegal dan legal.
‘’Jadi macam motif jenisnya, ada rokok kemasan ilegal, pita cukai palsu, rokok hasil tembakau kemasan dengan tanpa pita cukai (polos) , rokok /hasil tembakau kemasan dengan pita cukai salah penempatannya,’’ paparnya.
Dia juga menegaskan, dampak dari peredaran cukai rokok ilegal dan pita cukai palsu tersebut membuat pendapatan negara dan daerah merugi dari penerimaan cukai tembakau dan rokok. Dikatakannya, untuk tembakau tidak bermerk tidak dikenakan pajak bertujuan untuk membantu para petani yang biasanya mengemas dengan besar.
‘’Jika petani menjual ke pedagang, itu tidak kena cukai dan tidak harus bayar dari pita cukai, namun jika didesain lagi dengan kemasan lainnya dan ditaruhkan merk, pasti dikenakan cukai,’’ jelasnya.
Menurutnya, dengan cara rutin mengedukasi masyarakat terkait rokok illegal tersebut tentu berdampak baik juga di Pasar Narmada dan Pasar Keru. Setidaknya ada efek jera bagi pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, sehingga pedagang memiliki izin resmi dan mau membuat merk di Kantor Bea Cukai agar izinnya tidak ilegal.
‘’Bagi masyarakat yang mau melaporkan peredaran rokok ilegal langsung ke Kantor Bea Cukai, dan jika ingin membuat merk bisa juga,’’ pungkasnya. ade