Bawaslu RI Rehabilitasi 5 Komisioner Bawaslu Bali

Ketut Rudia. Foto: hen
Ketut Rudia. Foto: hen

DENPASAR – Lima komisioner Bawaslu Bali sekarang bisa tersenyum lebar. Bawaslu RI menerbitkan surat bernomor 0646/HK.01.00/09/2021 yang merehabilitasi nama baik mereka, setelah sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi putusan untuk merehabilitasi lima komisioner yang diadukan ke sidang DKPP sebelumnya.

Dalam dokumen yang POS BALI (posmerdeka.com) terima, surat bertanggal 6 September 2021 yang ditandatangani Abhan selaku Ketua Bawaslu RI itu tertulis perihal “Rehabilitasi Nama Baik”. Surat ditujukan kepada Ketut Ariyani (Ketua Bawaslu Bali), dan para anggota yakni I Wayan Widyardana, Ketut Rudia, Ketut Sunadra, dan Wayan Wirka. Diterangkan, sehubungan dengan putusan DKPP Nomor 125/PKE-DKPP/IV/2021 tanggal 1 September 2021, memerintahkan Bawaslu RI merehabilitasi nama lima komisioner Bawaslu Bali tersebut, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Bacaan Lainnya

Selain merehabilitasi nama baik lima komisioner Bawaslu Bali, Bawaslu RI juga merehabilitasi nama baik empat komisioner KPU Bali. Mereka adalah I Dewa Agung Gede Lidartawan sebagai Ketua KPU, Gede John Darmawan, IGN Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widiastini yang masing-masing merupakan anggota, sejak putusan dibacakan. Khusus untuk komisioner AA Raka Nakula selaku teradu II, dijatuhkan sanksi peringatan. Bawaslu juga memerintah KPU RI melaksanakan putusan DKPP itu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga :  Aksi Bersih-bersih Sasar Pantai Cemara

Komisioner Ketut Rudia yang dimintai tanggapan atas surat Bawaslu RI itu, mendaku berterima kasih putusan DKPP segera ditindaklanjuti Bawaslu RI. Sebab, dalam salah satu amar putusannya, DKPP memerintah Bawaslu RI untuk merehabilitasi nama baik komisioner Bawaslu Bali. “Yamemang itu sudah seharusnya dilakukan Bawaslu RI, kami sangat terima kasih ditindaklanjuti putusan DKPP oleh Bawaslu RI. Itu sudah kewajiban Bawaslu RI yang diatur oleh undang-undang,” sebutnya.

Dengan lahirnya surat Bawaslu RI tersebut, sambungnya, maka tidak ada persoalan lagi terkait pokok perkara yang diadukan pelapor. “Begitu surat Bawaslu RI keluar, dengan sendirinya perkara ini selesai. Tidak ada masalah lagi,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.