Bawaslu Perlu Bangun Narasi-Literasi, Masyarakat Berhak Tahu Apa Dilakukan Penyelenggara Pemilu

KEGIATAN pengelolaan data penanganan pelanggaran di Bawaslu Bali, Rabu (18/10/2023). Foto: ist
KEGIATAN pengelolaan data penanganan pelanggaran di Bawaslu Bali, Rabu (18/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sebuah peristiwa hukum bisa dikatakan melanggar ketika telah masuk dalam proses penanganan. Jika baru dugaan, belum bisa dikatakan melanggar. “Bisa dikatakan melanggar ketika sudah memasuki proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu,” terang anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka, di hadapan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali saat membuka kegiatan pengelolaan data penanganan pelanggaran di Bawaslu Bali, Rabu (18/10/2023).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menjelaskan, Bawaslu saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan. Meski begitu, langkah penindakan bukan berarti dikesampingkan. Hanya, penindakan merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan ketika pencegahan sudah tidak diindahkan. “Penindakan itu upaya terakhir,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menambahkan, dalam proses pencegahan, selain dilakukan dengan cegah dini, membangun narasi dan literasi secara masif kepada masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus dilakukan Bawaslu. Menurut Ariyani, pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap proses pemilu menjadi esensi dari sebuah sistem demokrasi yang baik, karena rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertingginya.

“Bangun narasi yang baik dan literasi kepada masyarakat. Masyarakat itu berhak tahu apa yang dilakukan penyelenggara pemilu, sejauh apa proses pemilu berlangsung, termasuk juga larangan-larangannya. Ini jadi bagian penting pencegahan dan keterbukaan informasi kepada publik,” bebernya.

Selain Wirka dan Ariyani, kegiatan juga dihadiri Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, Gede Sutrawan; anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya; Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana; serta Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses