POSMERDEKA.COM, MATARAM – Para pemilih pemula yang baru kali pertama menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024, saat Pilkada Serentak di Provinsi NTB, dipastikan semua hak konstitusionalnya akan terlindungi.
Bawaslu NTB minta dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di 10 kabupaten/kota di provinsi NTB, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemilih yang telah memenuhi syarat.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengaku minta Bawaslu di 10 kabupaten/kota di NTB untuk mengawal surat yang dikirimkan Bawaslu NTB. Isinya adalah permintaan perekaman KTP- el bagi siswa dan siswi SMA/SMK dan Madrasah Aliyah (MA) yang sudah berumur 17 tahun.
“Kenapa jauh-jauh hari kami bersurat ke dukcapil kabupaten/kota? Ini agar kami ingin para siswa yang baru menjadi pemilih pemula ini dapat menjadi aktor dalam Pilkada Serentak 2024,” ujar Hasan, Selasa (30/7/2024).
Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini juga minta jajaran KPU NTB dan KPU kabupaten/kota, agar mulai aktif melakukan sosialisasi terkait perekaman KTP bagi pemilih pemula ke semua sekolah di NTB. Tujuannya agar para siswa yang genap berusia 17 tahun saat pencoblosan 27 November 2024, dapat menggunakan haknya saat Pilkada Serentak.
“Program Goes to School KPU harus mulai diaktifkan kembali. Kami siap membantu untuk melakukan sosialisasi perekaman KTP itu, asalkan KPU bisa fokus menyasar para pemilih pemula yang jumlahnya cukup besar di Pilkada Serentak 2024,” jelas Hasan.
Dia menambahkan, kegiatan perekaman serentak saat Pemilu 2024 lalu agar mulai diaktifkan kembali untuk Pilkada Serentak tahun ini. Harapannya, bagi setiap pemilih yang belum memiliki KTP elektronik agar bisa terjangkau seluruhnya.
“Selain pemilih pemula di sekolah-sekolah, perekaman serentak juga baik untuk menyasar pemilih di rutan-rutan di semua wilayah di NTB,” tandasnya. rul