POSMERDEKA.COM, BANGLI – Penyandang difabel memiliki hak yang sama, dapat memilih dan dapat dipilih. Hak difabel harus tersalurkan, ikut ambil bagian dalam proses pengawasan serta harus berani melaporkan informasi dugaan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam acara sosialisasi fasilitasi penguatan kepemiluan kepada disabilitas di Bangli, Selasa (21/5/2024).
Aryani menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu kepada penyandang difabel. Di antaranya adalah meningkatkan aksesibilitas fisik dan pendidikan politik.
“Perhatian yang penting kepada penyandang difabel saat ini adalah memastikan semua tempat pemungutan suara memenuhi standar aksesibilitas. Juga menggencarkan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada penyandang difabel,” pintanya.
Aryani menggali pengalaman para penyandang difabel dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024 di TPS. Pengalaman mereka akan dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pegiat pemilu, Ngakan Made Giriyasa, sebagai narasumber mengatakan, saat ini hak-hak dalam berpolitik dari kaum difabel diakui dari level daerah sampai internasional. Pemilu itu adalah milik semua, dan karena itu semua perlu pendidikan politik.
Pemilu juga merupakan sarana partisipasi politik bagi masyarakat, dan kaum difabel adalah bagian dari masyarakat. “Makanya diharapkan teman-teman bisa berperan serta aktif dalam Pemilu/Pilkada dengan cara ikut datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” ajaknya.
Kegiatan oleh Bawaslu Bangli ini mengundang siswa SLB N 1 Bangli, Yayasan Kupu-Kupu Bali Cabang Bangli, dan Yayasan Bunga Bali Cabang Bangli. gia