POSMERDEKA.COM, BANGLI – Bawaslu Bangli melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024, salah satunya proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Bawaslu Bangli mendapat informasi adanya dugaan mantan napi ikut menjadi bacaleg, meski tidak disebut dari partai mana.
Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, Senin (8/5/2023) mengakui mendapat informasi seperti itu. Sejauh ini dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut, karena baru sebatas informasi. “Sesuai data yang kami dapat, ada tiga orang terindikasi pernah berurusan dengan hukum,” katanya.
Purna mengaku belum bisa komentar secara gamblang. Alasannya, ranah berada di tangan KPU Bangli selaku penyelenggara pemilu. Sementara terkait pengurusan SKCK masih merupakan kewenangan kepolisian. “Terkait informasi itu, nanti bagaimana data hasilnya dari kepolisian menyampaikan ke KPU Bangli dulu, baru ke Bawaslu,” sambung komisioner asal Pengotan tersebut.
Didesak siapa saja bacaleg dimaksud, Purna berkilah belum tahu pasti. Pun jenis perkara hukum apa yang sebelumnya dijalani ketiganya. Purna hanya mendapat informasi bahwa salah satu dari mereka kena kasus Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, sambungnya, mantan napi dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dilarang sementara mengikuti pencalegan pada Pemilu 2024. Meski, hukuman yang dijalani tak sampai lima tahun atau bahkan hanya sehari.
Selain itu, eks napi juga harus menjalani jeda waktu selama lima tahun untuk tidak ikut kontestasi pemilu legislatif. “(Jika mencalonkan diri) nantinya disertai dengan pengumuman bahwa dia sebelumnya sebagai mantan napi, sudah bebas menjalani hukuman, dan tidak ada tersangkut hukum lagi selama lima tahun terakhir,” pungkasnya. gia
























