POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Saat ini memang belum tiba masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024, tapi mereka diperkenankan untuk sosialisasi partai dan bakal calon legislatifnya. Namun, saat sosialisasi tetap diizinkan untuk melakukan kampanye terselubung. Peringatan itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang dilangsungkan Partai Garuda, Sabtu (5/8/2023).
Ariyani mengingatkan agar semua partai politik peserta Pemilu 2024 menaati regulasi dalam setiap tahapan Pemilu. Menjaga spirit taat regulasi itu, dia menyebut Bawaslu Bali telah mengirim imbauan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi. Sebab, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye sudah diundangkan. Pesan utama dalam PKPU tersebut adalah bahwa saat melakukan sosialisasi, partai politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
“Dalam tupoksi Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh parpol peserta Pemilu. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” serunya.
Segendang sepenarian, Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, kembali menyampaikan gagasan untuk mengurangi jumlah penggunaan baliho sebagai alat peraga kampanye konvensional. Dia berujar, proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.
“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat juga sekarang kebanyakan orang melihat ponsel. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua parpol,” cetusnya menandaskan. hen
























