BULELENG – Menindaklanjuti surat dari Pj Bupati Buleleng terkait dengan perubahan keempat atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng menggelar rapat dengan intansi terkait, pada Selasa (18/10/2022) di ruang Komisi III DPRD Buleleng.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi. Hadir juga, Anggota DPRD tergabung dalam Bapemperda, Sekretaris Dewan, Gede Sandhiyasa, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Buleleng, Kepala Balitbang Inovda Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Wandira Adi, mengatakan, rapat ini merupakan tindaklanjut dari surat yang dikirim oleh Pj Bupati Buleleng terkait permohonan pembahasan perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang menjadi perubahan nomenklatur adalah Badan penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Inovda).
Hal itu berkenaan penyesuaian atas terbitnya Peraturan Presiden RI No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diundangkan pada 24 Agustus 2021, serta intruksi dari Gubernur Bali No. 12726 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Bali.
‘’Sebenarnya Ranperda ini tidak masuk dalam Propemperda, namun mengingat ini sebuah amanat dari regualasi yang diatasnya dan urgensi menginstruksikan bahwa hal ini harus segera dirubah di akhir tahun 2022, maka kami sepakati dan disetujui untuk segera dilakukan pembahasan di lembaga DPRD,’’ kata Wandira Adi.
Untuk itu Wandira Adi pun berhara,p dengan adanya perubahan ini baik itu perubahan nama, pemekaran maupun pada tupoksi dari OPD ini, ke depan mampu meningkatkan komitmen untuk kemajuan daerah Buleleng. ‘’Harus bisa bersinergi dengan lembaga pendidikan, untuk dapat menciptakan gagasan baru terkait kemajuan Daerah,’’ pungkasnya.
Secara teknis Ranperda ini nantinya akan disampaikan dalam Nota Pengantar Bupati atas Ranperda dimaksud. Dan penyampaian Nota Pengantar atas Ranperda ini, agar bisa disampaikan berbarengan dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan APBD tahun 2023. Sehingga, berjalan dengan efektif sesuai jadwal yang telah ditentukan. rik
























