Banjar Lodpeken Keramas Tak Ikut Pemilihan Bendesa, Kisruh Pararem Pemilihan Bendesa Adat

PEMASANGAN baliho penolakan persen pemilihan Bendesa di Desa Adat Keramas. Foto: adi
PEMASANGAN baliho penolakan persen pemilihan Bendesa di Desa Adat Keramas. Foto: adi

GIANYAR – Penolakan pararem atau tatib pemilihan bendesa di Desa Adat Keramas, Blahbatuh oleh krama banjar Lodpeken belum berakhir.  Berdasarkan paruman banjar, krama tidak akan mengikuti penjaringan sampai proses pemilihan bendesa adat setempat. Surat penolakan tersebut dikirimkan ke panitia.

Salah satu warga Banjar Lodpeken, Rabu (9/12/2020), mengatakan, krama tetap menuntut dilakukan revisi pararem tersebut. Sebab, dari awal parerem tersebut dinilai cacat prosedur dan tidak netral. Pun melangkahi prosedur yang diatur dalam perda desa adat. “Jika direvisi dan sesuai prosedur, baru krama bisa menerimanya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, kata dia, warga juga mempertanyakan arti atau maksud kata “musyawarah mufakat” yang ada dalam perda desa adat. “Jika semua calon ngotot untuk menjadi bendesa bagaimana? Apakah musyawarah mufakat itu adalah suryak siu (asal sepakat) atau bisa dengan pemilihan terbuka?” gugatnya. 

Untuk itu, dia berharap praktisi hukum adat bisa memberi pencerahan, agar apa yang tertuang dalam perda desa adat tersebut bisa dicerna masyarakat. “Kami berharap dari Majelis Desa Adat atau praktisi hukum adat bisa memberi pencerahan terkait hal ini agar masyarakat bisa paham, musyawarah mufakat itu maksudnya bagaimana?” pintanya

Baca juga :  Perseden ''Hattrick'' Juara Liga 3 Bali, Jaya Negara Bangga Local Boy Ternyata Hebat

Kelian Adat Banjar Lodpeken, I Gusti Made Kaler, membenarkan terjadi penolakan warganya untuk ikut dalam proses pencalonan hingga pemilihan bendesa setempat. “Nggih nika (itu) sudah sepakat dalam paruman yang dilakukan,” jelasnya. 

Ditanya jika proses pemilihan bendesa tetap berlangsung tanpa melibatkan krama Lodpeken, Kaler mendaku belum terpikirkan terkait hal tersebut. Dia menguraikan, paruman dilakukan secara perwakilan karena Covid-19, karena itu belum terpikirkan sampai sejauh itu. “Intinya saat ini krama menolak ikut proses jika pararem tersebut tidak direvisi,” tegasnya.

Sebelumnya, krama Banjar Lodpeken menolak sosialisasi pararem atau tatib pemilihan Bendesa Desa Adat Keramas, Blahbatuh. Sosialisasi tersebut ditolak warga di enam banjar, karena dinilai tidak sesuai perda desa adat. Pararem itu telah diregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Bali tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.