Bali Tambah 127 Kasus Positif Covid-19, Meninggal 3 Orang

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Provinsi Bali, Selasa (22/6/2021), masih didominasi tambahan kasus terkonfirmasi positif yang jumlahnya jauh lebih banyak dari pasien sembuh. Kasus meninggal dunia juga meningkat.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Selasa (22/6/2021), tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 27 orang (105 orang melalui Transmisi Lokal dan 22 PPDN). Sementara pasien sembuh makin melandai, karena ada tambahan sebanyak 48 orang. Di hari yang sama, Bali juga menambah kasus meninggal dunia 3 orang (masing-masing dari Denpasar, Badung dan Jembrana).

Bacaan Lainnya

Kota Denpasar kembali menjadi penyumbang terbanyak tambahan harian kasus positif sebanyak 33 orang. Disusul Badung 27 orang, Jembrana 15 orang. Di sisi lain, Kabupaten Gianyar mencatatkan jumlah pasien sembuh harian terbanyak 19 orang.

Dengan demikian secara kumulatif, kasus positif di Bali sampai saat ini berjumlah 48.563 orang (48.378 WNI dan 185 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 46.214 orang (95,16 %) sudah sembuh dengan rincian 46.049 WNI dan 165 WNA.

Sementara kasus meninggal dunia bertambah 3 orang menjadi 1.539 orang (3,17%) dengan rincian 1.533 WNI dan 6 WNA. Sedangkan kasus aktif (pasien dalam perawatan) kini bertambah 76 orang menjadi 810 orang (1,67 %) dengan rincian 796 WNI dan 14 WNA, yang tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca juga :  16 Tahun SMPN 12 Denpasar, Mendidik Insan-insan Unggul untuk Bali dan Bangsa

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.987.724 orang dan vaksin 2 sebanyak 721.179 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.558.150 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 849.247 dosis.  

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.