Badung Sesalkan Sikap Faji Bali, Kurang Bertindak Cepat Benahi Organisasi

AA Putra Ariawan (kiri) didampingi Wakil Ketua II KONI Badung, Ketut Widia Astika. Foto: ist
AA Putra Ariawan (kiri) didampingi Wakil Ketua II KONI Badung, Ketut Widia Astika. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Federasi Arung Jeram Indonesia (Faji) Badung menyesalkan sikap Pengurus Provinsi (Pengprov) Faji Bali. Pasalnya, kurang sigap membentuk Pengkab Faji kabupaten, sehingga memenuh isyarat minimal 5 Pengkab Faji di Bali.

Ketua Umum Pengkab Faji Badung, AA Putra Ariawan, mengatakan, kepada media ini, ia bersama Pengkab Faji Klungkung sudah mendesak Ketua Umum Pengprov Faji Bali, Dr. Subadra, supaya segera rapat mencari solusi bagaimana membentuk Pengkab Faji di seluruh Bali, minimal di 5 kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Gung Tra panggilan Ketua Umum Pengkab Faji Badung mengatakan, sebab kalau hanya ada 2 Pengkab, tidak dapat ikut dalam  Pekan Olahraga Provinsi Bali tahun  2025. “Resikonya kami di Badung, tentu tidak akan mendapat perhatian sebagaimana mestinya selaku anggota KONI.  Sudah pasti KONI tidak dapat membina Faji sesuai ketentuan di Badung, karena tidak bisa ikut Porprov Bali,” kata Gung Tra, dan selanjutnya mengatakan, kini Badung sedang menurunkan dana pembinaan kepada anggota.

Ia mengatakan, atas dasar itu, Faji Badung berharap Ketua Umum Faji Bali segera melakukan pembenahan. Kalau tidak mampu sebaiknya mundur sebagai Ketua Faji Bali daripada ada, namun tidakmelakukan usaha apa-apa.

Baca juga :  PDIP Denpasar Peringati Bulan Bung Karno dengan Aksi Donor Darah

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Kerja Provinsi KONI Bali awal tahun ini, sejumlah cabor termasuk Faji, hanya mampu memiliki 2 Pengkab. Juga ada Pemprov lain hanya mampu punya 3 Pengurus Kabupaten (Pengkab).

Saat itu, Ketua Umum KONI Badung mengusulkan, agar Pengurus Provinisi yang tidak mampu mengembangkan Pengkab di Bali sesuai ketentuan AD/ART KONI supaya dapat peringatan, kalau perlu dibekukan sementara. Semua cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Bali minimal harus memiliki 50 persen plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Bali.

“Kalau sampai kurang memenuh isyarat, mereka tidak dapat sebagai anggota, dan otomatis tidak bisa ikut Porprov Bali,” pungkas Gung Tra.  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.