Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual, JDA Daftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Tabanan

TIM Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, sesaat setelah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Tabanan, Selasa (17/10/2023). Foto: ist
TIM Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, sesaat setelah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Tabanan, Selasa (17/10/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Babak baru kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) ketika melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023). Upaya tersebut ditempuh untuk menguji sah-tidaknya penetapan status JDA jadi tersangka oleh penyidik Polres Tabanan.

Upaya gugatan tersebut pun diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum JDA. Untuk itu pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di kepaniteraan PN Tabanan. “Hari ini kami daftarkan gugatan praperadilan di kepaniteraan PN Tabanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, upaya yang ditempuh kliennya mengacu pada Pasal 77 KUHAP jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dikatakan bahwa Keputusan MK itu menyebutkan tentang sah-tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka, dengan mencari pembuktian materiil, termasuk tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban dan juga dengan keterangan saksi-saksi.

“Yang kami maksudkan, apakah saksi tersebut melihat secara langsung tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami. Selain itu, pengujian juga terkait penerapan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dipakai penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Agus Mulyawan.

Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana W. pun memberikan tanggapan terkait adanya upaya tersangka JDA mengajukan gugatan praperadilan. “Itu merupakan hak tersangka, silahkan saja melakukan praperadilan. Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkara ini, dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap pertama, dan juga menunggu penunjukan jaksa dalam perkara ini,” ucap Agus Dharmayana. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses