POSMERDEKA.COM, TABANAN – Babak baru kasus pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) ketika melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023). Upaya tersebut ditempuh untuk menguji sah-tidaknya penetapan status JDA jadi tersangka oleh penyidik Polres Tabanan.
Upaya gugatan tersebut pun diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan selaku kuasa hukum JDA. Untuk itu pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan di kepaniteraan PN Tabanan. “Hari ini kami daftarkan gugatan praperadilan di kepaniteraan PN Tabanan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya yang ditempuh kliennya mengacu pada Pasal 77 KUHAP jo Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Dikatakan bahwa Keputusan MK itu menyebutkan tentang sah-tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka, dengan mencari pembuktian materiil, termasuk tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban dan juga dengan keterangan saksi-saksi.
“Yang kami maksudkan, apakah saksi tersebut melihat secara langsung tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami. Selain itu, pengujian juga terkait penerapan Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dipakai penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujar Agus Mulyawan.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana W. pun memberikan tanggapan terkait adanya upaya tersangka JDA mengajukan gugatan praperadilan. “Itu merupakan hak tersangka, silahkan saja melakukan praperadilan. Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkara ini, dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap pertama, dan juga menunggu penunjukan jaksa dalam perkara ini,” ucap Agus Dharmayana. gap
























