GIANYAR – Sebanyak 53 aparatur di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengikuti tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Senin (30/11/2020). Hasil dari test urine tersebut, seluruh aparatur nihil dari mengonsumsi narkoba.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prasetyo, mengatakan, tes urine ini merupakan arahan Mahkamah Agung agar seluruh aparatur di pengadilan terbebas dari pengaruh narkotika. “Hari ini (kemarin) kami melakukan tes urine kepada 53 aparatur di Pengadilan Negeri Gianyar. Seharusnya sebanyak 57 aparatur, tapi masih ada yang tugas di luar, izin sakit, dan cuti,” jelasnya.
Dengan menggandeng BNNK Gianyar, sebutnya, kegiatan ini dirasa sangat perlu untuk dilakukan. Kepada semua satker pengadilan, sambungnya, untuk melakukan pemeriksaan tes urine secara rutin demi mengatasi aparatur terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari pemeriksaan urine yang dilakukan kali ini, semua aparatur di Pengadilan Negeri Gianyar nihil mengonsumsi narkoba. “Hanya memastikan bahwa aparatur pengadilan itu tidak boleh main-main dalam narkotika,” tegasnya.
Lebih jauh diutarakan, bila ditemukan aparatur pengadilan terlibat dalam peredaran narkoba atau mengonsumsi narkoba, niscaya dikenakan sanksi oleh pimpinan secara berjenjang. “Dari ketua pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung pasti akan menjatuhkan sanksi dari yang ringan sampai yang berat, pasti diberikan,” ancamnya. adi
























