Aksi Sosial Kari Subali, 20 Tahun Rawat Penderita ODGJ

TOKOH politik asal Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem, I Wayan Kari Subali. Foto: ist
TOKOH politik asal Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem, I Wayan Kari Subali. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – I Wayan Kari Subali merupakan tokoh politik asal Desa Kesimpar, Kecamatan Abang, Karangasem. Dia dikenal kerap kali melakukan aksi sosial untuk kemanusiaan. Salah satunya dengan saat ini masih menghidupi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak 20 tahun lalu. Sejauh ini dia tidak melibatkan yayasan untuk membantu menghidupi ODGJ tersebut. 

“Kalau ada masyarakat di jalanan yang hilang ingatan atau mengalami keterbelakangan mental, saya pungut,” cetus anggota DPRD Bali itu, Kamis (24/8/2023). 

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, dahulu aksi sosial itu dilakukan secara intens. Kini, dengan semakin berkembangnya zaman dan ekonomi masyarakat sudah mulai membaik, aksi sosial tidak sekencang seperti dulu.

“Sekarang masih, tapi kadang-kadang, kalau ada yang memberitahu ke rumah, saya ajak. Beda kalau dulu, saya ke jalan-jalan mencari,” kisahnya.

Dari sekian banyak yang dirawat olehnya di rumah, tidak sedikit yang kembali pulih dan dikembalikan ke rumah masing-masing. Saat masih bersama Kari Subali, para ODGJ itu ditanggung kehidupannya dan dibiayai untuk pengobatannya di Bangli. Hingga kini dia mengaku masih merawat satu orang yang diajak di rumahnya. Dia berencana membuat yayasan untuk mengurusi ODGJ, dan ingin membuat rumah singgah untuk yang baru sembuh.

“Biasanya kalau sudah sembuh dari Bangli, saya ajak di rumah dulu. Karena saya keterbatasan juga, saya kembalikan ke rumahnya. Di sana terkadang tidak diurus, sehingga bisa mengakibatkan kambuh kembali. Rencananya kalau sudah ada rumah singgah, nanti datang dari Bangli diajak di sana dulu,” lugasnya menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses